Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 24 Desember 2020 | 14:32 WIB
Polisi saat merilis kasus penganiayaan dan pemerasan terhaap dokter wanita oleh Satpam hotel. (Antara)

SuaraJakarta.id - Polisi membeberkan kronologi penganiayaan seorang dokter bernama Ranisa Larasati oleh seorang sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah, bernama Abdul Jabar (30) hingga luka berat yang dilakukan pada Minggu (20/12) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 saat Ranisa bersiap untuk pelatihan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di lokasi tersebut.

“Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai. Itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ujar Audie di Jakarta, Kamis.

Sebelum pertemuan itu, Abdul Jabar sempat menuju ruang teknisi di hotel tersebut untuk mengambil kunci inggris yang dikantonginya di saku celana.

Baca Juga: 9 Kali Ditimpa Kunci Inggris, Dokter Ranisa Ternyata Mau Diperkosa di Lift

Sementara untuk mengakses gedung tersebut, diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift. Sehingga pada saat itu, dokter muda itu ditemani sekuriti. Celakanya, terjadi pelecehan seksual, yang membuat korban terkejut dan menepis pelaku.

Pelaku yang marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong, lalu meminta uang sebesar Rp500.000. Namun korban yang ketakutan mengaku hanya memiliki Rp150.000 di dalam dompetnya.

Sesampainya di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual. Namun korban berusaha melawan pelaku.

Marah dan kalap, Abdul memukul korban dengan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.

“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring,” ujar Audie.

Baca Juga: Hajar Dokter Pakai Kunci Inggris, Abdul Jabar Diciduk di Rumah Kakak Ipar

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya ini.

“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.

Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.

Load More