SuaraJakarta.id - Polisi membeberkan kronologi penganiayaan seorang dokter bernama Ranisa Larasati oleh seorang sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah, bernama Abdul Jabar (30) hingga luka berat yang dilakukan pada Minggu (20/12) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 saat Ranisa bersiap untuk pelatihan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di lokasi tersebut.
“Ketika dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal lantai. Itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ujar Audie di Jakarta, Kamis.
Sebelum pertemuan itu, Abdul Jabar sempat menuju ruang teknisi di hotel tersebut untuk mengambil kunci inggris yang dikantonginya di saku celana.
Sementara untuk mengakses gedung tersebut, diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift. Sehingga pada saat itu, dokter muda itu ditemani sekuriti. Celakanya, terjadi pelecehan seksual, yang membuat korban terkejut dan menepis pelaku.
Pelaku yang marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong, lalu meminta uang sebesar Rp500.000. Namun korban yang ketakutan mengaku hanya memiliki Rp150.000 di dalam dompetnya.
Sesampainya di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual. Namun korban berusaha melawan pelaku.
Marah dan kalap, Abdul memukul korban dengan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.
“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring,” ujar Audie.
Baca Juga: 9 Kali Ditimpa Kunci Inggris, Dokter Ranisa Ternyata Mau Diperkosa di Lift
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya ini.
“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.
Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
Viral! Youtuber Otomotif Mustofa Kepala Jenggot Jadi Tersangka Usai Gigit Puting Teman Sendiri
-
Viral Bocah Perempuan di Palas Dituduh Curi Jajanan di Warung, Tangan-Kaki Diikat, Disundut Rokok
-
7 Fakta Bocah Perempuan Disiksa di Padang Lawas: Diikat dan Disundut Rokok, Dituduh Curi Jajanan!
-
3 Fakta Viral Ibu-ibu Dianiaya Saat Antar Anak Sekolah di Tanjung Priok, Korban Luka Memar!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis