SuaraJakarta.id - Tim pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) tengah menyiapkan bahan bantahan soal tudingan kecurangan Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persiapan ini dilakukan terkait gugatan salah satu tim pasangan calon Pilkada Tangsel lainnya ke MK.
Gugatan itu dilayangkan tim hukum paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Diketahui, Saras merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihaknya tengah sibuk menyiapkan bahan kontra bantahan. Ada sejumlah materi kontra bantahan yang tengah dimatangkan.
Salah satunya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituding mendukung dan mengerahkan massa untuk memilih paslon nomor urut 3 Ben-Pilar.
"Sekarang lagi fokus ke MK. Kita menyiapkan segala sesuatunya, bantahannya. Misalnya dugaan pengerahan ASN mana? Kalau ada, apa buktinya?" kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Benyamin menuturkan, pihaknya pun memiliki bukti soal adanya pengerahan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati.
"Kita juga tahu, dia juga mengerahkan ASN. Kita sudah siapkan kontra bukti namanya, soal pengerahan ASN di kubu dia (Muhamad-Saras). Makanya Bu Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN bersikap netral di Pilkada 2020," tutur Ben.
Baca Juga: Gugat Pilkada Tangsel ke MK, Keponakan Prabowo Curiga Lawannya Main Duit
Selain soal netralitas ASN, Ben mengaku memiliki bahan kontra bantahan lainnya untuk membantah materi tuduhan di MK.
"Tapi tidak semua materi hukum saya bisa sebutkan ya," pungkas Ben yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dua periode itu.
Politik Uang
Sebelumnya diberitakan, tim hukum dari pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Tangsel ke MK pada Senin (21/12/2020).
Ada sejumlah materi yang dilaporkan tim hukum keponakan Prabowo dalam daftar gugatan tersebut. Yakni, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politic atau politik uang.
"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politic yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," kata tim hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba.
Tag
Berita Terkait
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya