Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:40 WIB
NS (36), pria di Cengkareng yang ditangkap karena mencabuli anaknya yang masih balita (Antara)

Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Load More