SuaraJakarta.id - Pembatasan jam operasional mal, rumah makan, serta tempat wisata dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Di samping itu, Pemkot Tangerang juga membatasi jumlah pengunjung. Paling banyak 50 persen dari kapasitas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat/lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam surat edaran, Senin (28/12/2020).
Arief mengatakan Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2021).
Baca Juga: Jam Operasional Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi di Malam Tahun Baru
Peningkatan pengawasan aktifitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Arief menuturkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan yakni memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan mendasar dan mendesak namun tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tak menghadiri kegiatan yang berkerumun.
Sedangkan untuk pelaku usaha membatasi jam kerja hingga pukul 19.00 WIB. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan kedaruratan.
"Bagi pelaku usaha rumah makan wisata untuk membatasi hingga pukul 21.00 WIB," tegasnya.
Poin kedua adalah khusus tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, bagi individu untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendesak pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
Poin ketiga adalah masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang disampaikan Satpol PP dalam pencegahan Covid-19 dan dilaksanakan bersama perangkat daerah dan aparat TNI/Polri.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Buceu Gartina menegaskan aturan tersebut telah disampaikan dan sanksi bagi yang melanggar aturan akan diterapkan baik sosial maupun administrasi.
Berita Terkait
-
Mulai Lakukan Pengecekan, Kemenhub Temukan Ratusan Bus Tak Layak Jalan Buat Libur Nataru
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Pilu! Begini Isi Surat Pelajar yang Tewas usai Terjun dari Rooftop Mal Bekasi
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran Mal Citraland, Api Berawal dari Lantai 6
-
Usai Kebakaran di Lantai 5, Mal Citraland Tutup Sementara Hingga Minggu
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa