SuaraJakarta.id - Pembatasan jam operasional mal, rumah makan, serta tempat wisata dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Di samping itu, Pemkot Tangerang juga membatasi jumlah pengunjung. Paling banyak 50 persen dari kapasitas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat/lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam surat edaran, Senin (28/12/2020).
Arief mengatakan Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2021).
Baca Juga: Jam Operasional Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi di Malam Tahun Baru
Peningkatan pengawasan aktifitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Arief menuturkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan yakni memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan mendasar dan mendesak namun tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tak menghadiri kegiatan yang berkerumun.
Sedangkan untuk pelaku usaha membatasi jam kerja hingga pukul 19.00 WIB. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan kedaruratan.
"Bagi pelaku usaha rumah makan wisata untuk membatasi hingga pukul 21.00 WIB," tegasnya.
Poin kedua adalah khusus tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, bagi individu untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendesak pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
Poin ketiga adalah masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang disampaikan Satpol PP dalam pencegahan Covid-19 dan dilaksanakan bersama perangkat daerah dan aparat TNI/Polri.
Berita Terkait
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?
-
Ramadan di Senayan City Lebih Meriah: Instalasi Megah dan Pertunjukan Timur Tengah Siap Hipnotis Pengunjung!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga