SuaraJakarta.id - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein dicabut.
Praperadilan pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terkait hal ini Polri menyatakan akan melajutkan atau membuka kembali penyidikan terhadap kasus chat mesum Habib Rizieq.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Gur Nadir Singgung Kasus Chat Mesum HRS dan Video Syur Gisel
Menurutnya, pada dasarnya Polri menghormati putusan pengadilan tersebut.
"Kita menghormati putusan putusan hakim," kata Argo.
Argo menegaskan, dengan adanya putusan dari PN Jakarta Selatan tersebut Polri berpeluang kembali membuka kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut.
"Dan akan kembali membuka kasus tersebut," tuturnya.
SP3 Dicabut
Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Dia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng