SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan berusia lebih dari tiga tahun melakukan uji emisi. Jika tidak, maka akan dikenakan disinsentif dan tilang.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, disinsentif ini mencakup pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hal ini disebutnya tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
"Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan disinsentif," ujar Syaripudin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan bisa mengetahui kendaraan sudah diuji emisi atau belum. Sebab, hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
"Sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan," tuturnya.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Berita Terkait
-
Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
-
Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
-
Pekan Depan DKI Gelar Uji Emisi Kendaraan Pribadi Gratis, Ini Lokasinya
-
Suzuki Pakai Platform Toyota Corolla Touring Sports buat Produk Baru
-
EKSKLUSIF: Fabby Tumiwa dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (Part 1)
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?