SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan berusia lebih dari tiga tahun melakukan uji emisi. Jika tidak, maka akan dikenakan disinsentif dan tilang.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, disinsentif ini mencakup pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hal ini disebutnya tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
"Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan disinsentif," ujar Syaripudin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan bisa mengetahui kendaraan sudah diuji emisi atau belum. Sebab, hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Baca Juga: Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
"Sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan," tuturnya.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Berita Terkait
-
Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
-
Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
-
Pekan Depan DKI Gelar Uji Emisi Kendaraan Pribadi Gratis, Ini Lokasinya
-
Suzuki Pakai Platform Toyota Corolla Touring Sports buat Produk Baru
-
EKSKLUSIF: Fabby Tumiwa dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (Part 1)
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Dapat Bantuan Kapolri, Begini Pengakuan Sopir Ojol Difabel
-
Zona Nyaman? Tinggalkan! Pakar Asuransi Bongkar Cara "Lompat" Raih Kesuksesan
-
Jurus Indonesia Taklukkan Isu Lingkungan: Tingkatkan Daya Saing Kelapa Sawit di Pasar Dunia
-
Cara Memilih Pomade yang Cocok untuk Jenis Rambut Anda
-
3 Rekomendasi Warna Cat Dinding Nippon Paint Untuk Rumah Minimalis