SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan berusia lebih dari tiga tahun melakukan uji emisi. Jika tidak, maka akan dikenakan disinsentif dan tilang.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, disinsentif ini mencakup pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hal ini disebutnya tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
"Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan disinsentif," ujar Syaripudin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan bisa mengetahui kendaraan sudah diuji emisi atau belum. Sebab, hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
"Sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan," tuturnya.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Berita Terkait
-
Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
-
Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
-
Pekan Depan DKI Gelar Uji Emisi Kendaraan Pribadi Gratis, Ini Lokasinya
-
Suzuki Pakai Platform Toyota Corolla Touring Sports buat Produk Baru
-
EKSKLUSIF: Fabby Tumiwa dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (Part 1)
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Tanggal Tua Dompet Tipis? Ambil DANA Kaget Gratis Hari Ini, Ada Saldo Rp 219 Ribu
-
Waspada Serangan Panas: 5 Penyakit yang Mengintai Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Respons Partai Golkar
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti