SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan berusia lebih dari tiga tahun melakukan uji emisi. Jika tidak, maka akan dikenakan disinsentif dan tilang.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, disinsentif ini mencakup pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hal ini disebutnya tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
"Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan disinsentif," ujar Syaripudin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan bisa mengetahui kendaraan sudah diuji emisi atau belum. Sebab, hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
"Sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan," tuturnya.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Berita Terkait
-
Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
-
Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
-
Pekan Depan DKI Gelar Uji Emisi Kendaraan Pribadi Gratis, Ini Lokasinya
-
Suzuki Pakai Platform Toyota Corolla Touring Sports buat Produk Baru
-
EKSKLUSIF: Fabby Tumiwa dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (Part 1)
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices
-
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan