SuaraJakarta.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah hukum sesuai tugas pokok usai pemerintah membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI.
Pasca pemerintah menyatakan FPI dibubarkan dan melarang seluruh aktivitasnya, Polri langsung melakukan evaluasi. Langkah hukum sesuai tugas akan diambil.
"Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Kendati begitu, Rusdi belum merinci apa saja langkah hukum sesuai tugas pokok yang dilakukan Polri dalam menindak ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Baca Juga: Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti, kita bisa melihat itu semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Polri akan bergerilya melakukan sweeping atau penyisiran, Rusdi hanya menjawab diplomatis.
"Kita lihat nanti. Saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Tugas pokok Polri yang diatur dalam UU Kepolisian," tandasnya.
Pencopotan Atribut FPI
Setelah pembubaran FPI, personel gabungan TNI-Polri mencopot seluruh atribut FPI di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tancap Gas, Aparat Gabungan Bongkar Semua Atribut FPI di Markas Petamburan
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI. Mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Laskar FPI yang berada di Jalan Paksi, dekat kediaman Habib Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan, pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.
"Sore ini kami ada di Jalan Petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sudah kita lepas semua," jelas Heru.
Heru menambahkan, dengan pembubaran FPI dan pelepasan seluruh atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.
Berita Terkait
-
Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Pangan, Tegas Mentan Amran
-
Perjalanan Karier Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Calon Kapolri Terkuat?
-
Kisah Tri Brata Rafflesia: Adik Bhayangkara FC Juara Liga 4 Meski dengan Dana Pas-pasan
-
Jaksa Dibekingi TNI-Polri: Penegakan Hukum atau Awal Militerisme?
-
Isu Ijazah Jokowi Tidak Mereda, Meski Bareskrim Polri Tegaskan Keasliannya
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia