SuaraJakarta.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah hukum sesuai tugas pokok usai pemerintah membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI.
Pasca pemerintah menyatakan FPI dibubarkan dan melarang seluruh aktivitasnya, Polri langsung melakukan evaluasi. Langkah hukum sesuai tugas akan diambil.
"Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Kendati begitu, Rusdi belum merinci apa saja langkah hukum sesuai tugas pokok yang dilakukan Polri dalam menindak ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti, kita bisa melihat itu semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Polri akan bergerilya melakukan sweeping atau penyisiran, Rusdi hanya menjawab diplomatis.
"Kita lihat nanti. Saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Tugas pokok Polri yang diatur dalam UU Kepolisian," tandasnya.
Pencopotan Atribut FPI
Setelah pembubaran FPI, personel gabungan TNI-Polri mencopot seluruh atribut FPI di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI. Mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Laskar FPI yang berada di Jalan Paksi, dekat kediaman Habib Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan, pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.
"Sore ini kami ada di Jalan Petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sudah kita lepas semua," jelas Heru.
Heru menambahkan, dengan pembubaran FPI dan pelepasan seluruh atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.
Berita Terkait
-
Langkah Polri di Era Prabowo-Gibran: Mengawal Asta Cita, Menjaga Stabilitas Nasional
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Siap-Siap, BMKG: Hujan Ekstrem Ancam Indonesia, November 2025 - Februari 2026
-
Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat