SuaraJakarta.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah hukum sesuai tugas pokok usai pemerintah membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI.
Pasca pemerintah menyatakan FPI dibubarkan dan melarang seluruh aktivitasnya, Polri langsung melakukan evaluasi. Langkah hukum sesuai tugas akan diambil.
"Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Kendati begitu, Rusdi belum merinci apa saja langkah hukum sesuai tugas pokok yang dilakukan Polri dalam menindak ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti, kita bisa melihat itu semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Polri akan bergerilya melakukan sweeping atau penyisiran, Rusdi hanya menjawab diplomatis.
"Kita lihat nanti. Saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Tugas pokok Polri yang diatur dalam UU Kepolisian," tandasnya.
Pencopotan Atribut FPI
Setelah pembubaran FPI, personel gabungan TNI-Polri mencopot seluruh atribut FPI di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI. Mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Laskar FPI yang berada di Jalan Paksi, dekat kediaman Habib Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan, pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.
"Sore ini kami ada di Jalan Petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sudah kita lepas semua," jelas Heru.
Heru menambahkan, dengan pembubaran FPI dan pelepasan seluruh atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.
Berita Terkait
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors