SuaraJakarta.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah hukum sesuai tugas pokok usai pemerintah membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI.
Pasca pemerintah menyatakan FPI dibubarkan dan melarang seluruh aktivitasnya, Polri langsung melakukan evaluasi. Langkah hukum sesuai tugas akan diambil.
"Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Kendati begitu, Rusdi belum merinci apa saja langkah hukum sesuai tugas pokok yang dilakukan Polri dalam menindak ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti, kita bisa melihat itu semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Polri akan bergerilya melakukan sweeping atau penyisiran, Rusdi hanya menjawab diplomatis.
"Kita lihat nanti. Saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Tugas pokok Polri yang diatur dalam UU Kepolisian," tandasnya.
Pencopotan Atribut FPI
Setelah pembubaran FPI, personel gabungan TNI-Polri mencopot seluruh atribut FPI di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI. Mulai dari plang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Laskar FPI yang berada di Jalan Paksi, dekat kediaman Habib Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan, pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.
"Sore ini kami ada di Jalan Petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sudah kita lepas semua," jelas Heru.
Heru menambahkan, dengan pembubaran FPI dan pelepasan seluruh atribut di markas FPI menandakan bahwa ormas tersebut memang sudah dilarang beraktivitas.
Berita Terkait
-
Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya
-
Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam
-
Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan
-
Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat