Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 19:53 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus penculikan yang dilakukan enam tersangka terhadap seorang pengusaha di Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.

Load More