Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 10:20 WIB
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212, Slamet Ma’arif.

Pemeriksaan terkait Aksi 1812 tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (4/1/2021).

"Insya Allah saya akan hadir untuk diperiksa soal Aksi Damai 1812," ujar Slamet dilansir dari Antara.

Polda Metro Jaya membubarkan unjuk rasa Aksi 1812 untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab yang ditahan lantaran tersandung masalah hukum.

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Raisa hingga Barakuda Disiagakan

Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebagai buntut aksi tersebut, polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pedemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pedemo telah dipulangkan.

Kecuali tujuh orang massa Aksi 1812 yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes di Aksi 1812, Polisi Akan Periksa Penanggung Jawab

Load More