SuaraJakarta.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengklaim tidak sempat mengikuti aksi 1812 di Istana Merdeka, Jakarta beberapa waktu lalu. Dia berdalih, aksi menuntut kasus penembakan enam laskar FPI dan pembebasan Habib Rizieq Shihab itu telah lebih dahulu dibubarkan sebelum dirinya tiba di lokasi.
Hal itu diungkapkan oleh Slamet Ma'arif ketika hendak diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Slamet juga mengklaim bahwa dirinya hanyalah peserta aksi, bukan panitia atau pihak penanggung jawab.
"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu," kata Slamet Ma'arif.
Adapun, Slamet Ma'arif menyampaikan bahwa hari ini dirinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. Dia mengklaim hadir memenuhi panggilan kedua penyidik, setelah sebelumnya berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
"Tanggapan saya ya biasa aja kan dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita kooperatif aja. Kan kita juga belum tahu apa yang mau dimintai tanggapan," katanya.
Aksi 1812
Sejumlah simpatisan pentolan FPI Rizieq Shihab yang tergabung dalam PA 212 dan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI sebelumnya menggelar demonstrasi bertajuk aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (18/12) lalu. Mereka menuntut kasus penembakan enam laskar dituntaskan, hingga meminta Rizieq dibebaskan.
Bentrokan sempat terjadi antara aparat kepolisian dan peserta aksi yang menolak dibubarkan. Akibatnya, ratusan peserta aksi pun sempat diamankan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang peserta aksi 1812 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Polda Periksa Ketum PA 212 Slamet Maarif Terkait Aksi 1812 Bela Rizieq
Di sisi lain, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Nilai Lahan Kawasan Pesisir Jakarta Terus Meroket, Tembus Harga Ratusan Miliar
-
Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026
-
Bukan Sekadar Mengejar Juara, Marching Band Rorotan Siap Tunjukkan Prestasi di Kejurnas FYBI 2026
-
BRI Perluas Benefit Nasabah Prioritas melalui Kerja Sama Pendidikan dengan Sequoia School
-
Visa Presents Livin MARKT, Hadirkan Ratusan Creative Local Brand dengan Kemudahan Belanja