Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 04 Januari 2021 | 11:25 WIB
Ketua PA 212, Slamet Maarif. (Suara.com/Yosea Arga)

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Load More