SuaraJakarta.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus dugaan protokol kesehatan.
Sidang praperadilan Habib Rizieq berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel. Awak media yang meliput tidak bisa masuk ke dalam ruangan dan hanya diperkenankan berada di depan ruang sidang.
Sidang dimulai sejak pukul 10.10 WIB. Hanya saja, Habib Rizieq Shihab selalu pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—sebab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, Duit Puluhan Juta Rupiah Tak Bisa Diambil
Hakim Akhmad Sahyuti mengatakan, sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB. Alasannya, ada perbaikan dan penambahan surat permohonan dari Habib Rizieq selaku pihak pemohon.
"Oleh karena pemohon ada perbaikan dan penambahan dan tidak merubah substansi. Tapi karena formatnya berbeda, kami satukan kembali, untuk itu kami kasih waktu sampai setengah 2," ungkap Sahyuti di ruang sidang.
Terpisah, di luar ruang sidang, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Akhmad Cholid menyebut, pihaknya belum mencantumkan yurisprudensi hingga putusan MK.
Namun, sejauh ini surat permohoan yang akan diperbaiki tidak mengubah substansi.
"Ada yurisprudensi tidak dicantumkan, putusan MK tidak dicantumkan. Jadi tidak mengubah substansi sama hakim juga di terima," ungkap dia.
Baca Juga: Kubu Habib Rizieq Klaim Cuma Sebar 17 Undangan saat Nikahkan Najwa Shihab
Alasan Permohonan Praperadilan
Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.
Dalam hajatan itu, pihak keluarga Habib Rizieq mengklaim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.
"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.
Kamil Pasha melanjutkan, Habiib Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara Maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," jelasnya.
Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Alasan Habib Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi menjadi salah satunya.
"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap pemohon yang belum lama kembali ke Tanah Air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," papar Kamil Pasha.
Atas hal tersebut, pihak panitia penyelenggara tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Bahkan, pihak DPP FPI mengkalim telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir.
Selain itu, hand sanitizer hingga tempat mencuci tangan juga telah disediakan—dan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
"Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid19 DKI Jakarta," ungkap Kamil Pasha.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati