SuaraJakarta.id - Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Slamet sempat menjalani rapid test dan swab antigen sebelum masuk ke ruangan penyidik Polda Metro.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dari hasil tes cepat itu, Slamet dinyatakan negatif terpapar Corona (Covid-19).
"Kami terapkan juga protokol kesehatan kita lakukan mulai dari rapid test antibodi dan juga swab antigen hasilnya adalah negatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Yusri menambahkan, berdasarkan hasil tes cepat covid tersebut Slamet kemudian langsung jalani pemeriksaan oleh penyidik Ditrekrimum Polda Metro Jaya. Belum diketahui sampai kapan Slamet jalani pemeriksaan.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sama dengan yang pertama nanti kita tunggu bagaimana hasilnya di pemeriksaannya seperti apa ya," tuturnya.
Slamet sebelumnya memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB. Ia datang tampak ditemani oleh kuasa hukumnya.
Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.
Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Dipanggil Polisi, Ketua PA 212 Bantah Jadi Korlap Aksi Bela Habib Rizieq
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini