SuaraJakarta.id - Berkas kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh John Kei telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
“Berkas kasus beserta dakwaannya sudah dilimpah ke PN Jakarta Barat,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Edwin mengatakan berkas kasus dan dakwaan John Kei baru dilimpahkan pada 30 Desember 2020. Sementara jadwal sidang pemeriksaan perkara terhadap John Kei akan ditetapkan oleh PN Jakarta Barat.
Di sisi lain, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi sebelumnya menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.
Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Anak Buah John Kei, Saksi Berikan Pengakuan Berbeda
Dengan diserahkan John Kei kepada Kejaksaan, seluruh tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Napi Kakap Dapat Diskon Hukuman HUT RI: Mario Dandy, John Kei dan Koruptor Terima Remisi
-
Kontroversi di Balik Jeruji: John Kei, Ronald Tannur, dan Shane Lukas Terima Remisi Kemerdekaan
-
Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Umar Kei Siapanya John Kei? Kalahkan Gen Halilintar Punya 24 Anak dari 3 Istri
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Sambut Idulfitri 1447 H, BWH Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye "Raya Bersama"
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini