SuaraJakarta.id - Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, enggan menjawab secara maksimal ketika diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus terkait kasus swab di RS Ummi, Bogor, Senin (4/1/2021).
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan keengganan Rizieq menjawab pertanyaan penyidik saat pemeriksaan lantaran merasa sedang kurang sehat.
"Iya maksudnya habib tadi tidak bersedia memberikan keterangan karena sedang kurang sehat," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan, Rizieq meminta waktu untuk beristirahat lantaran merasa kondisinya kurang sehat.
Selain itu, kata Aziz, alasan Rizieq tidak mau menjawab penuh pertanyaan yang diberikan oleh penyidik lantaran hanya ingin fokus kepada kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Beliau sedang fokus untuk perkara beliau di krumunan Petamburan dan Megamendung," tuturnya.
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatkan Rizieq dalam pemeriksaan dicecar oleh penyidik sebanyak 41 pertanyaan. Namun, Rizieq hanya bisa menjawab 7 pertanyaan saja dari puluhan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
"Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan tetap mau diperiksa, dicecar 41 pertanyaan, tapi yang dijawab sesuai pertanyaan hanya 7," kata Brigjen Andi saat dihubungi Suara.com, Senin (4/1/2021) sore.
Menurut Andi, Rizieq enggan menjawab pertanyaan lanjutan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Alasannya, Rizieq ingin fokus dulu terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca Juga: Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
Kendati begitu, Andi mengatakan, pemeriksaan itu berjalan baik dan tidak ditemukan masalah. Pemeriksaan ditutup secara formil.
"Tidak ada masalah, pemeriksaan selesai dan ditutup secara formil," tuturnya.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Hanya Jawab 7 Pertanyaan
-
Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
-
Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq, Versi Polisi-FPI Bakal Diadu Kebenarannya
-
Pengacara: Pasal 160 KUHP Sengaja Diselipkan Polisi untuk Menahan Rizieq
-
Dana FPI di Bank Tak Bisa Dicairkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Digarong!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terkini
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan