SuaraJakarta.id - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dicecar 34 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol Kesehatan dalam Aksi 1812 di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) kemarin.
Kuasa Hukum Slamet, Achmad Michdan, mengatakan, bahwa kliennya selesai diperiksa sekira pukul 00.00 WIB. Dari mulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB pagi.
"Ada 34 pertanyaan, 14 lembar," kata Michdan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Michdan mengatakan, dari puluhan pertanyaan tersebut hanya berkutat soal pelaksanaan Aksi 1812. Selain itu, Slamet juga sempat dikonfrontir soal ajakannya untuk mengikuti aksi.
"Tapi emang ada pernyataan ustaz Slamet yang jadi viral dan dipertanyakan. Berkisar di situ aja," tuturnya.
Selain itu, menurut Michdan, penyidik sempat mempertontonkan video ajakan mengikuti aksi yang disampaikan oleh Slamet. Namun, ia menilai ajakan tersebut disampaikan dengan imbauan menjaga protokol kesehatan.
"Itu beliau juga sampaikan harus sesuasi protokoler covid, protokol kesehatan. dan beliau mengkonfirmasi kepada korlap bahwa bagaimana prosedur protapnya demo sudah dijalankan? sudah. Sudah diimbaukan sudah dapat titik kumpul di patung kuda tapi memang ada saran supaya jumlahnya dikurangi terus enggak bisa kontrol," tandasnya.
Sebelumnya, Slamet memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan Suara.com, Slamet yang didampingi tim pengacara tiba di Polda Metro sekira pukul 10.30 WIB.
Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Sudah 6 Jam Diperiksa, Slamet Maarif Dicecar Soal Video Ajakan Aksi 1812
Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual