SuaraJakarta.id - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dicecar 34 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol Kesehatan dalam Aksi 1812 di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) kemarin.
Kuasa Hukum Slamet, Achmad Michdan, mengatakan, bahwa kliennya selesai diperiksa sekira pukul 00.00 WIB. Dari mulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB pagi.
"Ada 34 pertanyaan, 14 lembar," kata Michdan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Michdan mengatakan, dari puluhan pertanyaan tersebut hanya berkutat soal pelaksanaan Aksi 1812. Selain itu, Slamet juga sempat dikonfrontir soal ajakannya untuk mengikuti aksi.
"Tapi emang ada pernyataan ustaz Slamet yang jadi viral dan dipertanyakan. Berkisar di situ aja," tuturnya.
Selain itu, menurut Michdan, penyidik sempat mempertontonkan video ajakan mengikuti aksi yang disampaikan oleh Slamet. Namun, ia menilai ajakan tersebut disampaikan dengan imbauan menjaga protokol kesehatan.
"Itu beliau juga sampaikan harus sesuasi protokoler covid, protokol kesehatan. dan beliau mengkonfirmasi kepada korlap bahwa bagaimana prosedur protapnya demo sudah dijalankan? sudah. Sudah diimbaukan sudah dapat titik kumpul di patung kuda tapi memang ada saran supaya jumlahnya dikurangi terus enggak bisa kontrol," tandasnya.
Sebelumnya, Slamet memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan Suara.com, Slamet yang didampingi tim pengacara tiba di Polda Metro sekira pukul 10.30 WIB.
Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Sudah 6 Jam Diperiksa, Slamet Maarif Dicecar Soal Video Ajakan Aksi 1812
Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up