SuaraJakarta.id - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dicecar 34 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol Kesehatan dalam Aksi 1812 di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) kemarin.
Kuasa Hukum Slamet, Achmad Michdan, mengatakan, bahwa kliennya selesai diperiksa sekira pukul 00.00 WIB. Dari mulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB pagi.
"Ada 34 pertanyaan, 14 lembar," kata Michdan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Michdan mengatakan, dari puluhan pertanyaan tersebut hanya berkutat soal pelaksanaan Aksi 1812. Selain itu, Slamet juga sempat dikonfrontir soal ajakannya untuk mengikuti aksi.
Baca Juga: Sudah 6 Jam Diperiksa, Slamet Maarif Dicecar Soal Video Ajakan Aksi 1812
"Tapi emang ada pernyataan ustaz Slamet yang jadi viral dan dipertanyakan. Berkisar di situ aja," tuturnya.
Selain itu, menurut Michdan, penyidik sempat mempertontonkan video ajakan mengikuti aksi yang disampaikan oleh Slamet. Namun, ia menilai ajakan tersebut disampaikan dengan imbauan menjaga protokol kesehatan.
"Itu beliau juga sampaikan harus sesuasi protokoler covid, protokol kesehatan. dan beliau mengkonfirmasi kepada korlap bahwa bagaimana prosedur protapnya demo sudah dijalankan? sudah. Sudah diimbaukan sudah dapat titik kumpul di patung kuda tapi memang ada saran supaya jumlahnya dikurangi terus enggak bisa kontrol," tandasnya.
Sebelumnya, Slamet memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan Suara.com, Slamet yang didampingi tim pengacara tiba di Polda Metro sekira pukul 10.30 WIB.
Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Slamet Maarif 2 Kali Tes Corona Sebelum Diperiksa Polda, Begini Hasilnya
Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos