SuaraJakarta.id - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dicecar 34 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol Kesehatan dalam Aksi 1812 di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) kemarin.
Kuasa Hukum Slamet, Achmad Michdan, mengatakan, bahwa kliennya selesai diperiksa sekira pukul 00.00 WIB. Dari mulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB pagi.
"Ada 34 pertanyaan, 14 lembar," kata Michdan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Michdan mengatakan, dari puluhan pertanyaan tersebut hanya berkutat soal pelaksanaan Aksi 1812. Selain itu, Slamet juga sempat dikonfrontir soal ajakannya untuk mengikuti aksi.
"Tapi emang ada pernyataan ustaz Slamet yang jadi viral dan dipertanyakan. Berkisar di situ aja," tuturnya.
Selain itu, menurut Michdan, penyidik sempat mempertontonkan video ajakan mengikuti aksi yang disampaikan oleh Slamet. Namun, ia menilai ajakan tersebut disampaikan dengan imbauan menjaga protokol kesehatan.
"Itu beliau juga sampaikan harus sesuasi protokoler covid, protokol kesehatan. dan beliau mengkonfirmasi kepada korlap bahwa bagaimana prosedur protapnya demo sudah dijalankan? sudah. Sudah diimbaukan sudah dapat titik kumpul di patung kuda tapi memang ada saran supaya jumlahnya dikurangi terus enggak bisa kontrol," tandasnya.
Sebelumnya, Slamet memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan Suara.com, Slamet yang didampingi tim pengacara tiba di Polda Metro sekira pukul 10.30 WIB.
Terlihat Slamet datang dengan pakaian gamis berwarna dominan biru, dibalut dengan peci berwana putih. Slamet sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum bergegas masuk untuk diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Sudah 6 Jam Diperiksa, Slamet Maarif Dicecar Soal Video Ajakan Aksi 1812
Slamet mengatakan, dirinya datang dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dirinya mengaku masih heran dengan status yang ia sandang dalam kasus tersebut.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan