Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Januari 2021 | 18:47 WIB
Pelaku pembunuhan dalam aksi tawuran maut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur yang berstatus buronan selama dua tahun, Rangga Abdullah (32), di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJakarta.id - Pelarian Rangga Abdullah (32), tersangka pembunuhan tawuran maut di Pulogadung, Jakarta Timur, berakhir sudah.

Setelah buron selama dua tahun, Rangga berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

"Kasusnya ini terjadi pada Juni 2018. Saat itu ada tawuran dua kelompok massa di Jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung. Satu pelaku kita tangkap usai kejadian dan tersangka Rangga ini kabur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Timur menciduk satu tersangka lainnya, Abdu beberapa saat setelah kejadian pembunuhan dan saat ini sudah berstatus narapidana.

Baca Juga: Viral! Acara Selawatan Berujung Tawuran, Jemaah Perempuan Nangis-nangis

Imron mengatakan, Rangga kabur dari kejaran kepolisian selama dua tahun dengan cara berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

Pelarian Rangga selama dua tahun diketahui polisi mengarah ke wilayah Jawa Tengah dan sejumlah tempat di Jakarta.

"Baru hari ini Rangga berhasil kita tangkap di wilayah Jakarta," ujar Imron.

Rangga bersama Abdu dikenal mampu menggerakkan kelompok massa untuk melakukan tawuran di Jakarta.

Pada peristiwa terakhir sekitar Juni 2018, Rangga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap salah satu remaja di Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Ditangkap Polisi karena Terlibat Tawuran di Serang

"Korban dianiaya karena di TKP ketemu kelompok yang sudah saling janjian. Mereka saling sambut dan melakukan tawuran. Korban disabet celurit hingga tewas di tempat," ungkap Imron.

Penangkapan Rangga menjadi pesan bagi para pelaku tawuran di Jakarta, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku yang terlibat kekerasan.

"Ini sekaligus pesan bagi pelaku tawuran bahwa polisi tidak akan kasih toleransi kepada pelaku tawuran seperti ini walaupun kabur tetap kita tangkap," ucap Imron.

Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. [Antara]

Load More