SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka mengedarkan sabu yang dikemasnya dalam kemasan teh.
Empat pengedar sabu itu ternyata memiliki pekerjaan sampingan yang berbeda-beda. Mulai dari tukang fotokopi hingga pedagang cabai.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Ade menjelaskan, tersangka Zul seorang tukang fotokopi. Kemudian LJ pengangguran, HI seorang buruh dan SU pedagang cabai.
"Pekerjaan atau profesi para tersangka diduga hanyalah kedok saja. Ada yang mengaku tukang fotokopi hingga pedagang cabe," ujarnya kepada wartawan.
"Kemudian tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu di kediamannya," sambungnya.
Ade melanjutkan, para tersangka juga mengakui mendapat upah Rp 5-10 juta per kilogram untuk mengedarkan sabu tersebut.
Pemberi upah tersebut diduga merupakan bandar yang saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO.
"Selain 4 orang tersangka, kita sudah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai DPO. Untuk itu kita masih terus kembangkan kasus ini," paparnya.
Baca Juga: Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
Diketahui sebelumnya, komplotan pengedar sabu tersebut yakni, Zul, LJ, HI dan SU merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. SU dan kawan-kawan mendapatkan sabu dari Malaysia.
Empat pelaku itu ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu yang dikemas dalam kemasan teh.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, mereka mengedarkan barang haram itu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Soal sabu yang dikemas mereka dalam kemasan teh itu juga diakui agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Bersyukur dari laporan masyarakat kita bisa amankan mereka," kata Ade.
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,2 kg dalam kemasan teh. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya kepada para tersangka ini maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Misteri Kakek 75 Tahun Tewas Tergantung di Taman Pramuka, Barang Berharga Masih Utuh
-
Memasuki Fase 8, GEF SGP Indonesia Serukan Komitmen untuk Komunitas Lokal
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Boardang Boarding Festival 2026 Umumkan Full Line-up, Siap Hadirkan Pengalaman "Lepas Landas"
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit