SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka mengedarkan sabu yang dikemasnya dalam kemasan teh.
Empat pengedar sabu itu ternyata memiliki pekerjaan sampingan yang berbeda-beda. Mulai dari tukang fotokopi hingga pedagang cabai.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Ade menjelaskan, tersangka Zul seorang tukang fotokopi. Kemudian LJ pengangguran, HI seorang buruh dan SU pedagang cabai.
"Pekerjaan atau profesi para tersangka diduga hanyalah kedok saja. Ada yang mengaku tukang fotokopi hingga pedagang cabe," ujarnya kepada wartawan.
"Kemudian tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu di kediamannya," sambungnya.
Ade melanjutkan, para tersangka juga mengakui mendapat upah Rp 5-10 juta per kilogram untuk mengedarkan sabu tersebut.
Pemberi upah tersebut diduga merupakan bandar yang saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO.
"Selain 4 orang tersangka, kita sudah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai DPO. Untuk itu kita masih terus kembangkan kasus ini," paparnya.
Baca Juga: Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
Diketahui sebelumnya, komplotan pengedar sabu tersebut yakni, Zul, LJ, HI dan SU merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. SU dan kawan-kawan mendapatkan sabu dari Malaysia.
Empat pelaku itu ditangkap karena terbukti mengedarkan sabu yang dikemas dalam kemasan teh.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, mereka mengedarkan barang haram itu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Soal sabu yang dikemas mereka dalam kemasan teh itu juga diakui agar perbuatan mereka tidak terbongkar. Bersyukur dari laporan masyarakat kita bisa amankan mereka," kata Ade.
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita sabu seberat 5,2 kg dalam kemasan teh. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya kepada para tersangka ini maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Persita Tangerang Optimalkan Pemulihan Fisik Pemain, Strategi Krusial Hadapi Bhayangkara FC
-
Bhayangkara FC Sedang On Fire, Persita Tangerang Fokus Pemulihan Kondisi Fisik
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Siap-Siap, BMKG: Hujan Ekstrem Ancam Indonesia, November 2025 - Februari 2026
-
Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat
-
NHM dan Pemerintah Bahas Adendum ANDAL untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025