SuaraJakarta.id - Dua koordinator lapangan Aksi 1812 yakni Rizal Kobar dan Asep Syaripudin masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga Rabu malam. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kuasa Hukum Rizal Kobar, Andianto, mengatakan bahwa kliennya diperiksa terkait dengan pendanaan, keributan, hingga protokol kesehatan dalam Aksi 1812.
Menurutnya, hal itu juga ditanyakan kepada saksi lainnya yakni Asep yang notabene merupaka wakil korlap Aksi 1812.
"Materinya sama karena ustaz Asep wakil korlap ya. Materinya hampir sama terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan ya itu yang ditanyain," kata Andianto kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Andianto mengatakan, kliennya sudah dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan. Menurutnya, pertanyaan ini baru atau berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
"Ini lanjutan dari kemarin. Sudah mulai diperiksa ini dilanjutin lagi," tuturnya.
Sementara itu, dirinya belum bisa memastikan kliennya akan selesai jalani pemeriksaan. Pasalnya pemeriksaan baru dimulai pada pukul 13.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa dua koordinator lapangan Aksi 1812 yakni Rizal Kobar dan Asep Syaripudin terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Rabu (6/1/2020) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, bahwa memang pada Selasa (5/1) kemarin keduanya sudah jalani pemeriksaan.
Baca Juga: Keterangan Masih Kurang, Polda Periksa Lagi Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar
Pemeriksaan hari ini akan dilakukan kembali lantaran masih ada pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada kedua saksi tersebut.
"Pada saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kita sampaikan kepada kedua orang, jadi ada dua orang ini yang kita lakukan pemeriskaan ini yang masih kurang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Naik Sidik
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
-
JKT Fit Block Party Ubah Lintasan Lari Jadi Panggung Mode
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri