SuaraJakarta.id - Dua koordinator lapangan Aksi 1812 yakni Rizal Kobar dan Asep Syaripudin masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga Rabu malam. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kuasa Hukum Rizal Kobar, Andianto, mengatakan bahwa kliennya diperiksa terkait dengan pendanaan, keributan, hingga protokol kesehatan dalam Aksi 1812.
Menurutnya, hal itu juga ditanyakan kepada saksi lainnya yakni Asep yang notabene merupaka wakil korlap Aksi 1812.
"Materinya sama karena ustaz Asep wakil korlap ya. Materinya hampir sama terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan ya itu yang ditanyain," kata Andianto kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Andianto mengatakan, kliennya sudah dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan. Menurutnya, pertanyaan ini baru atau berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
"Ini lanjutan dari kemarin. Sudah mulai diperiksa ini dilanjutin lagi," tuturnya.
Sementara itu, dirinya belum bisa memastikan kliennya akan selesai jalani pemeriksaan. Pasalnya pemeriksaan baru dimulai pada pukul 13.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa dua koordinator lapangan Aksi 1812 yakni Rizal Kobar dan Asep Syaripudin terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Rabu (6/1/2020) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, bahwa memang pada Selasa (5/1) kemarin keduanya sudah jalani pemeriksaan.
Baca Juga: Keterangan Masih Kurang, Polda Periksa Lagi Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar
Pemeriksaan hari ini akan dilakukan kembali lantaran masih ada pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada kedua saksi tersebut.
"Pada saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kita sampaikan kepada kedua orang, jadi ada dua orang ini yang kita lakukan pemeriskaan ini yang masih kurang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Naik Sidik
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis