SuaraJakarta.id - Dua koordinator lapangan Aksi 1812 yakni Rizal Kobar dan Asep Syaripudin masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga Rabu malam. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kuasa Hukum Rizal Kobar, Andianto, mengatakan bahwa kliennya diperiksa terkait dengan pendanaan, keributan, hingga protokol kesehatan dalam Aksi 1812.
Menurutnya, hal itu juga ditanyakan kepada saksi lainnya yakni Asep yang notabene merupaka wakil korlap Aksi 1812.
"Materinya sama karena ustaz Asep wakil korlap ya. Materinya hampir sama terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan ya itu yang ditanyain," kata Andianto kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Andianto mengatakan, kliennya sudah dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan. Menurutnya, pertanyaan ini baru atau berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
"Ini lanjutan dari kemarin. Sudah mulai diperiksa ini dilanjutin lagi," tuturnya.
Sementara itu, dirinya belum bisa memastikan kliennya akan selesai jalani pemeriksaan. Pasalnya pemeriksaan baru dimulai pada pukul 13.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa dua koordinator lapangan Aksi 1812 yakni Rizal Kobar dan Asep Syaripudin terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Rabu (6/1/2020) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, bahwa memang pada Selasa (5/1) kemarin keduanya sudah jalani pemeriksaan.
Baca Juga: Keterangan Masih Kurang, Polda Periksa Lagi Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar
Pemeriksaan hari ini akan dilakukan kembali lantaran masih ada pertanyaan yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada kedua saksi tersebut.
"Pada saat pemeriksaan kemarin memang masih ada beberapa pertanyaan lagi yang perlu kita sampaikan kepada kedua orang, jadi ada dua orang ini yang kita lakukan pemeriskaan ini yang masih kurang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Naik Sidik
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Persiapan Lari Maraton: Panduan Lengkap untuk Jaga Stamina
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi