SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan kebijakan implementasi instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagai daerah Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Airlangga menyebut hal itu sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.
"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini (aturan PSBB ketat), demikian pula gubernur lain seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, serta dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," kata Airlangga.
Selain Anies, Airlangga juga menyebut kepala daerah yang masuk dalam daftar daerah-daerah yang akan PSBB ketat juga tengah menyusun aturan hukumnya.
"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya.
"Satu daerah yang sudah mengeluarkan yaitu Gubernur Bali dengan SE Gubernur Bali, dan ini untuk mendorong sinergi dengan apa yang diinstruksikan Menteri Dalam Negeri," sambungnya.
Selain regulasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga meminta daerah menyiapkan personel Satpol PP-nya untuk mengawasi pelaksanaan PSBB ketat di wilayah masing-masing.
"Menyiapkan Satpol PP-nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat tetapi juga dijaga agar tidak menimbulkan ekses, karena sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Baca Juga: Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal
Berikut sebagain daerah di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB ketat:
- DKI Jakarta: seluruh wilayah DKI Jakarta,
- Jawa Barat: Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Wilayah Bandung Raya
- Banten: Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
- DI. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
- Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Berita Terkait
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,45%, Airlangga Punya PR Kejar Tambahan 0,55%
-
Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI
-
Airlangga Sebut Deal Tarif RI-AS Belum Diratifikasi: Ada Masalah, Soal Kerja Paksa Sudah Beres
-
Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu
-
Kejar Program B50, Bantuan Peremajaan Sawit Naik Jadi Rp60 Juta/Hektare
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun