SuaraJakarta.id - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, termasuk di Jakarta. Aktivitas masyarakat dibatasi lebih ketat dari sebelumnya.
Kendati demikian, PPKM ini tidak seketat saat PSBB baru diterapkan di Jakarta saat awal masa pandemi bulan April dulu. Kegiatan masyarakat masih bisa berjalan karena ada sejumlah pelonggaran.
Pada awal pandemi di tanggal 9 April, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Ibu Kota mulai menerapkan PSBB. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur nomoe 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Dalam Pergub itu, rumah makan atau restoran tak boleh menyediakan makan dan minum di tempat. Pembeliannya harus dibungkus atau take away lewat pengambilan sendiri atau ojek online.
"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil di bawa pulang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Pada kegiatan perkantoran juga dibatasi dengan ketat. Hanya ada 11 sektor yang dianggap esensial boleh beroperasi selama masa PSBB dan selain itu harus bekerja dari rumah (WFH).
Saat itu, ojek online juga sempat dilarang membawa penumpang. Lalu jumlah orang dalam kendaraan pribadi juga dibatasi.
Kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan dan acara yang mengundang banyak orang seperti resepsi pernikahan dan seminar atau sejenisnya juga dilarang.
Tak hanya itu, operasional kendaraan umum dipersingkat. Penumpangnya juga dibatasi. Lalu warga dilarang bepergian ke luar kota kecuali memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga: Klaster Covid Bermunculan, Mendagri Sebut Perkantoran Bisa WFH 100 Persen
Sementara itu untuk aturan PPKM, memang tidak sampai seketat PSBB di bukan April 2020 itu. Sebab ada sejumlah pelonggaran seperti membolehkan karyawan semua sektor kerja di kantor sebanyak 25 persen dari jumlahnya.
Lalu tak ada pembatasan orang keluar-masuk Jakarta atau lintas Provinsi. Begitu juga dengan restoran yang tetap boleh melayani dine in untuk 25 persen pengunjung dari maksimal kapasitasnya.
Kendati demikian, PPKM memang lebih ketat dari pada PSBB masa transisi yang sedang diterapkan ibu kota setelah diperpanjang kesekian kalinya pada 3 Januari lalu. Namun karena ada aturan PPKM, maka Pemprov DKI melakukan penyesuaian.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam acara diskusi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan pihaknya segera menerbitkan aturan baru. Aturan baru itu berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai PPKM Jawa-Bali.
"Pak Gubernur sudah keluarkan Pergub sesuai kebijakan pusat (soal PPKM Jawa-Bali) 11 sampai 25 Januari dan poin-poin substansi kita sesuaikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Simak Nih! Instruksi Terbaru PPKM Jawa-Bali Sampai 5 Desember 2022, Ada Aturan Soal Nobar Piala Dunia
-
5 Fakta Jawa - Bali PPKM Level 1 Diperpanjang Sepekan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Baru
-
PPKM Jawa -Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Semua Daerah di Level 1
-
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 Agustus 2022, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
-
15 Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Sekolah, Ruang Publik, hingga Warung Makan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet