SuaraJakarta.id - Kepolisian selaku pihak tergugat atau termohon menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan telah sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan proses yang transparan dan profesional.
Demikian hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di sela-sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Dalam sidang ini, kepolisian menghadirkan ahli pidana dan bahasa untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Bukan Bicara soal Maulid, Rhoma Irama Mau Jika Diajak Rizieq Obrolin Musik
"Kami sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kombes Hengki.
Kombes Hengki melanjutkan, kepolisian juga telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq merujuk pada dua alat bukti yang ada.
"Kami melaksanakan tugas (Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku," kata Hengki.
"Kami menetapkan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 84 KUHAP," pungkas dia.
Keterangan Ahli
Baca Juga: Dituding Berdusta soal Video Bokep, Dewi Tanjung Ancam Polisikan Fadli Zon
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa. Di ruang sidang, dia berbicara mengenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tak hanya itu, dia turut memaparkan pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq dalam kasus pelanggaran prtokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Kapolri Perintahkan Seluruh Polisi yang Pantau Arus Mudik Bersiaga hingga Subuh, Kenapa?
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
-
Polisi Diduga Represif ke Massa, Jurnalis dan Paramedis, Polri Dituntut Lebih Humanis
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair
-
Jalan Protokol Jakarta Lengang, Kadishub Sebut Kepadatan Meningkat di Hari Kedua Lebaran