SuaraJakarta.id - Kepolisian selaku pihak tergugat atau termohon menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan telah sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan proses yang transparan dan profesional.
Demikian hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di sela-sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Dalam sidang ini, kepolisian menghadirkan ahli pidana dan bahasa untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Bukan Bicara soal Maulid, Rhoma Irama Mau Jika Diajak Rizieq Obrolin Musik
"Kami sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kombes Hengki.
Kombes Hengki melanjutkan, kepolisian juga telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq merujuk pada dua alat bukti yang ada.
"Kami melaksanakan tugas (Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku," kata Hengki.
"Kami menetapkan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 84 KUHAP," pungkas dia.
Keterangan Ahli
Baca Juga: Dituding Berdusta soal Video Bokep, Dewi Tanjung Ancam Polisikan Fadli Zon
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa. Di ruang sidang, dia berbicara mengenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tak hanya itu, dia turut memaparkan pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq dalam kasus pelanggaran prtokol kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi