Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 08 Januari 2021 | 13:40 WIB
Penampakan saksi ahli yang dihadirkan polisi dalam sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Kepolisian selaku pihak tergugat atau termohon menegaskan jika penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan telah sesuai dengan ketentuan.

Dalam hal ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan proses yang transparan dan profesional.

Demikian hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di sela-sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Dalam sidang ini, kepolisian menghadirkan ahli pidana dan bahasa untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Bukan Bicara soal Maulid, Rhoma Irama Mau Jika Diajak Rizieq Obrolin Musik

"Kami sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kombes Hengki.

Kombes Hengki melanjutkan, kepolisian juga telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq merujuk pada dua alat bukti yang ada.

"Kami melaksanakan tugas (Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku," kata Hengki.

"Kami menetapkan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 84 KUHAP," pungkas dia.

Keterangan Ahli

Baca Juga: Dituding Berdusta soal Video Bokep, Dewi Tanjung Ancam Polisikan Fadli Zon

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa. Di ruang sidang, dia berbicara mengenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tak hanya itu, dia turut memaparkan pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq dalam kasus pelanggaran prtokol kesehatan.

"Sebabnya, kata-kata dalam Pasal 93, setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," kata dia di ruang sidang utama.

Eva melanjutkan, Pasal 93 berisi tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah yang mencakup darat maupun laut.

Eva memaparkan, kondisi karantina itu berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah. Tak hanya itu, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah.

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan," jelasnya.

Load More