Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 11 Januari 2021 | 11:33 WIB
Ilustrasi---Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI do rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra, salah satu laskar FPI korban tewas yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, beberapa waktu lalu. 

Sidang gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penyitaan barang-barang milik Khadavi oleh pihak kepolisian.

Rudy Marjono selaku pihak kuasa hukum menyatakan, pihak termohon dalam hal ini adalah Bareskrim Polri.

Dia menyebut, hari ini adalah sidang perdana gugatan tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM: Kasus 6 Laskar FPI yang Ditembak Polisi Masuk Pelanggaran HAM

"Betul, hari ini adalah sidang perdananya," ungkap Rudy dalam pesan singkatnya.

Penampakan foto enam laskar yang ditembak mati polisi semasa hidup.  (istimewa)

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Rudy menyebut, gugatan itu diajukan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi, yakni ponsel genggam serta seragam FPI.

"Barang yang disita satu unit handphone, satu dompet berisi e-KTP dan SIM A, satu setel seragam Laksus FPI," sambungnya.

Rudy melanjutkan, pihaknya kini tengah menunggu pihak dari Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata dia, Bareskrim selaku tergugat tengah menyiapkan kuasa dalam sidang hari ini.

"Namun sepertinya termohon Bareskrim belum siap kuasanya," pungkas Rudy.

Baca Juga: Polisi: Penetapan Tersangka Terhadap Rizieq Sudah Sesuai dengan Ketentuan

Load More