Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 11 Januari 2021 | 16:21 WIB
INFOGRAFIS: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. (Dok. Arkadia Digital Media)

2). Salon / barbershop
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB

3). Golf / driving range
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

4). Meeting / seminar / workshop di Hotel
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB

5). Kawasan pariwisata / rekreasi
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional:
- 05.00 - 19.00 WIB
- akses hotel / akomodasi 24 jam

Baca Juga: Berlangsung PSBB Ketat Lagi, Apakah Sistem Ganjil Genap Berlaku?

6). Museum / galeri
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB

7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB

10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB

Baca Juga: Terkait Instruksi PPKM, Wakil Gubernur Riau Sampaikan Ini

11). Bioskop / pemutaran film
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB

Load More