Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
Rabu, 13 Januari 2021 | 15:00 WIB
Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning saat raker dan RDP bersama Menkes Budi Gunadi di DPR. (istimewa)

SuaraJakarta.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai anggota Komisi IX  dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning hanya membuat kegaduhan di masyarakat karena terang-terangan menolak untuk disuntik vaksin Corona (Covid-19).

Terkait hal itu, Ribka pun diminta tak membawa urusan rumah tangga terkait sikap penolakaannya terhadap vaksin Covid-19 dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi di DPR RI, Selasa kemarin. 

Lucius menganggap jika pernyataan Ribka sangat berbahaya karena bisa menguatkan sikap penolakan terhadap vaksin yang benihnya sudah banyak muncul di tengah masyarakat. Ribka juga dinilai hanya akan mengundang semakin gaduhnya publik antara yang kelompok mendukung vaksin dan kelompok menolak vaksin.

"Kegaduhan tak akan pernah menyelesaikan soal, dan jika seorang anggota DPR seperti Ribka ini hanya bisa menyumbang kegaduhan, maka ia sama sekali tak penting untuk diandalkan sebagai pejuang aspirasi rakyat," kata Lucius kepada Suara.com, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Batu Memulai Simulasi Vaksin Covid-19

Apalagi menurut Lucius pernyataan penolakan vaksin yang diutarakan Ribka hanya berdasarkan apa yang diyakininya sendiri. Ribka dianggap tidak melihat kenyataan soal polemik terkait vaksinasi yang tengah terjadi di tengah masyarakat.

Sebagai anggota DPR, Lucius berujar Ribka semestinya tidak menggunakan keyakinan pribadi dirinya untuk mendukung salah satu kelompok saja, baik pro maupun kontra vaksin. Terlebih jika dukungan yang disampaikan Ribka juga tidak memberikan jawaban melainkan menambah kegaduhan.

Lucius kemudian menyoroti sikap Ribka yang kemudian membawa ranah pribadinya ke dalam rapat di Komisi IX. Ia memandang, Ribka tidak sepatutnya membawa persoalan keluarga yang menolak vaksin ke dalam rapat.

"Jika Ribka dan keluarganya menolak untuk divaksin, maka tak perlu berkoar-koar heboh karena itu hanya sikap pribadi saja. Ruang rapat Komisi IX itu merupakan ruangan untuk membicarakan persoalan rakyat dan sikap yang harus diperlihatkan anggota harus sejalan dengan fungsi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Lucius.

"Enggak bisa masalah rumah tangga anggota DPR menjadi rujukan untuk meyakinkan pemerintah dan juga parlemen dalam mengambil sebuah kebijakan. Jadi saya kira di situ persoalan mendasar kenapa sikap Ribka yang menolak vaksin perlu dikritik," tandasnya.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Sudah Divaksin Masih Berisiko Covid-19. Apa Lagi Tidak Vaksin?

Sebelumnya, Ribka secara tegas menolak divaksin Covid-19 apapun jenisnya, bahkan ia lebih memilih membayar sanksi dengan keluarganya ketimbang harus menerima vaksin. Pernyataan Ribka bertolak belakangan dengan langkah Presiden Jokowi yang menjadi orang pertama menjalani vaksinasi Covid-19. 

"Saya tetep tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka dalam Raker dan RDP di Komisi IX, Kompleks Parlemen, Selasa (12/1/2021).

Alasan Ribka menolaknya ialah karena mendengar pernyataan dari PT Bio Farma yang menyebut belum melakukan uji klinis tahap ketiga. Selain itu, ia juga memiliki pengalaman melihat sejumlah vaksin yang pernah masuk ke Indonesia namun malah memperburuk keadaan.

"Saya ngomong lagi nih di rapat ini ya, vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu di Sukabumi terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang). Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan (anggaran) Rp 1,3 triliun waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu jangan main-main vaksin ini, jangan main-main," tuturnya.

Ribka pun kembali menegaskan kalau ia bakal menolak untuk menerima vaksin. Kalau misalkan ia dipaksa maka menurutnya hal tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran HAM.

Load More