SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab berencana melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait Pasal 78 Ayat 2 KUHAP yang mengatur mekanisme sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.
Gugatan uji materi itu dilayangkan usai gugutan praperadilan Habib Rizieq terhadap Polri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa pihaknya berencana melayangkan gugatan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu akan diajukan usai MK selesai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2020.
"Setelah MK menyidangkan sengketa Pilkada Serentak, baru kami ajukan uji materiel tentang menyidangkan sengketa praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah kepada Suara.com, Rabu (13/1/2021).
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti sebelumnya memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/1) kemarin. Eks pentolan FPI itu sedianya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, dalam persidangan Sahyuti menilai penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kubu Habib Rizieq ditolak seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti.
Dalam pertimbangannya, Sahyuti menyebut penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelasnya.
Baca Juga: Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib
Selain itu penyidik kepolisian disebut telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Habib Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," beber Sahyuti.
Meski begitu, pengacara Habib Rizieq telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Bahkan, sebelum hakim memutuskan Alamsyah menyatakan akan melakukan gugutan uji materi jika praperadilan Habib Rizieq ditolak.
"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum Judicial Review," kata Alamsyah sebelum sidang putusan praperadilan Habib Rizieq.
Berita Terkait
-
Bukannya Bela Islam, Habib Rizieq Disebut Rusak Nama Islam dan Habaib
-
Politisi PKB Semprot Rizieq Shihab: Ngaku Ulama Tapi Berbohong, Jahat!
-
Rizieq Diungkap Berbohong, Rizieq Pernah Positif Covid 19
-
Menantu Rizieq Jadi Tersangka Kasus Swab, Ini Fakta Memberatkan
-
Polisi Ungkap Habib Rizieq Berbohong, Pernah Positif Covid-19
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
Terkini
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial
-
Rekomendasi Aloe Vera Gel Murah dan Serbaguna untuk Perawatan Harian
-
Rekomendasi Cat Jotun untuk Kamar Mandi: Tahan Air, Anti Jamur, dan Mudah Dibersihkan
-
Makeup Tahan 16 Jam? Ini 5 Bedak Andalan untuk Pesta, Dijamin Bebas Kilap Seharian