SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 11 Januari lalu. Namun, ribuan orang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, sampai pada tanggal 13 Januari, ada 3.576 pelanggar yang ditangkap. Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker.
Hasilnya, mereka harus menjalani sanksi yang telah diatur. 3.490 di antaranya membersihkan fasilitas publik dan 86 orang memilih membayar denda.
Tidak hanya penerapan prokes pada perorangan. Sejumlah restoran sektor usaha sejenisnya ikut diperiksa.
Disebut dalam data yang dibagikan, ada 624 restoran yang diperiksa. Lalu ditemukan sembilan pelanggaran yang tiga di antaranya dilarang beroperasi dan enam sisanya diberikan teguran tertulis.
Selain itu pada sektor perkantoran, usaha dan industri, ada 833 tempat yang disidak. Tiga lokasi ditutup tiga hari, 31 dapat teguran tertulis.
Sementara uang denda yang terkumlul dari sektor perorangan hingga usaha telah membayar Rp 14.350.900.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membenarkan masih terjadinya pelanggaran di masa PSBB yang diperketat
"Dari Disnaker melaporkan ada perkantoran yang ditutup, karena terdapat kasus COVID-19 dan melanggar protokol kesehatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jokowi, Akui Tak Pakai Masker saat Pesta Semalam
Namun tak bisa dipungkiri jumlah tang menaati prokes juga sudah banyak. Ia meminta agar hal ini dilanjutkan demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di ibu kota.
"Kami minta bersabar dan mari berjuang bersama-sama. Kita pastikan bahwa kasus Covid -19 di Jakarta harus segera menurun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terciduk Tak Pakai Masker usai Divaksin Covid-19, Ini Jawaban Raffi Ahmad
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Pesta Setelah Divaksin: Saya Minta Maaf
-
Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jokowi, Akui Tak Pakai Masker saat Pesta Semalam
-
Kubu Habib Rizieq Minta Raffi Ahmad Dipenjara karena Langgar Prokes COVID
-
Kubu Habib Rizieq Minta Raffi Ahmad cs Diproses Hukum
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi