Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 18 Januari 2021 | 21:21 WIB
Petugas mendatangi acara resepsi pernikahan di sebuah gedung di wilayah Koja, Jakarta Utara, karena melanggar PSBB Jakarta, Senin (18/1/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Jakarta Utara membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di sebuah gedung, Senin (18/1/2021).

Pembubaran itu lantaran melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Kasatpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, resepsi pernikahan itu berlangsung di sebuah gedung di wilayah Koja.

"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf.

Baca Juga: Lagi Banjir Malah Dapat Undangan Nikah Mantan, Reaksi Pria Ini Jadi Viral

Pembubaran acara hajatan pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polisi dan TNI.

Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB Jakarta dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.

Selain tak ada izin penggunaan gedung, juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat. Seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.

"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan. Namun tetap harus mentaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19," ujar Yusuf.

Pemprov DKI telah membuat 14 aturan resepsi pernikahan di masa PSBB yang harus dipatuhi oleh penyelenggara, yakni:

Baca Juga: Pasangan Ini Akhirnya Nikah Online Gegara Pengantin Wanita Positif Covid-19

  1. Memastikan penyedia gedung menyediakan pendeteksi metal atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu.
  2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
  3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan penyelenggara pernikahan wajib memakai masker, sarung tangan dan 'face shield' untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
  5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
  6. Menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
  7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
  8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
  9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
  10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
  11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
  12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
  13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
  14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

Load More