Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Selasa, 19 Januari 2021 | 16:52 WIB
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

SuaraJakarta.id - Pihak keluarga syok mendengar kabar eks Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan KPK meninggal dunia. 

Pengacara Daniel Tonapa Masiku mengatakan keluarga hanya bisa berdoa jika  isu Harun Masiku telah wafat adalah kabar bohong. Dia pun masih berharap Harun Masiku yang kini tak diketahui rimbanya masih hidup. 

"Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal)," kata Daniel seusai diperiksa kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, pihak keluarga hingga kini belum mengetahui jejak keberadaan Harun MAsiku setelah dinyatakan tersangka oleh KPK hingga buron kasus suap PAW Anggota DPR pada Januari 2020 atau satu tahun lalu.

Baca Juga: Buronan Lama, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Menyerah ke KPK

Daniel menegaskan informasi kabar Harun telah meninggal dunia belum sama sekali adanya pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.

Pengacara Daniel Tonapa Masiku saat menjalani pemeriksaan kasus Harun Masiku di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga)," ucap Daniel.

Daniel pun berharap Harun Masiku agar dapat menyerahkan diri ke KPK.

"Saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu ya menyerahkan diri( Harun Masiku)," kata Daniel

Daniel yang juga mewakili keluarga meminta kepada penyidik antirasuah bila ada informasi keberadaan Harun untuk segera menghubungi.

Baca Juga: Ngaku Dicecar soal Buronan Harun Masiku, Keluarga Tanya Balik Penyidik KPK

"Justru saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," ungkap Daniel

Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Load More