SuaraJakarta.id - Pihak keluarga syok mendengar kabar eks Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan KPK meninggal dunia.
Pengacara Daniel Tonapa Masiku mengatakan keluarga hanya bisa berdoa jika isu Harun Masiku telah wafat adalah kabar bohong. Dia pun masih berharap Harun Masiku yang kini tak diketahui rimbanya masih hidup.
"Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal)," kata Daniel seusai diperiksa kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, pihak keluarga hingga kini belum mengetahui jejak keberadaan Harun MAsiku setelah dinyatakan tersangka oleh KPK hingga buron kasus suap PAW Anggota DPR pada Januari 2020 atau satu tahun lalu.
Daniel menegaskan informasi kabar Harun telah meninggal dunia belum sama sekali adanya pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.
"Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga)," ucap Daniel.
Daniel pun berharap Harun Masiku agar dapat menyerahkan diri ke KPK.
"Saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu ya menyerahkan diri( Harun Masiku)," kata Daniel
Daniel yang juga mewakili keluarga meminta kepada penyidik antirasuah bila ada informasi keberadaan Harun untuk segera menghubungi.
Baca Juga: Buronan Lama, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Menyerah ke KPK
"Justru saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," ungkap Daniel
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku
-
Jejak Baru Harun Masiku: KPK Sisir Luar Kota Setelah Hasto Terima Amnesti Presiden
-
KPK Akui Utang Besar: 5 Buronan Kakap Bebas Berkeliaran, Harun Masiku Hingga Pasutri Penyuap Polisi
-
Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang
-
Wajah 5 Orang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi