SuaraJakarta.id - Pihak keluarga syok mendengar kabar eks Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan KPK meninggal dunia.
Pengacara Daniel Tonapa Masiku mengatakan keluarga hanya bisa berdoa jika isu Harun Masiku telah wafat adalah kabar bohong. Dia pun masih berharap Harun Masiku yang kini tak diketahui rimbanya masih hidup.
"Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal)," kata Daniel seusai diperiksa kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, pihak keluarga hingga kini belum mengetahui jejak keberadaan Harun MAsiku setelah dinyatakan tersangka oleh KPK hingga buron kasus suap PAW Anggota DPR pada Januari 2020 atau satu tahun lalu.
Daniel menegaskan informasi kabar Harun telah meninggal dunia belum sama sekali adanya pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.
"Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga)," ucap Daniel.
Daniel pun berharap Harun Masiku agar dapat menyerahkan diri ke KPK.
"Saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu ya menyerahkan diri( Harun Masiku)," kata Daniel
Daniel yang juga mewakili keluarga meminta kepada penyidik antirasuah bila ada informasi keberadaan Harun untuk segera menghubungi.
Baca Juga: Buronan Lama, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Menyerah ke KPK
"Justru saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," ungkap Daniel
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo
-
Hasto Dapat Karpet Merah Amnesti dari Prabowo, KPK: Perburuan Harun Masiku Tak Terhenti!
-
Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah
-
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
-
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya