SuaraJakarta.id - Pihak keluarga syok mendengar kabar eks Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan KPK meninggal dunia.
Pengacara Daniel Tonapa Masiku mengatakan keluarga hanya bisa berdoa jika isu Harun Masiku telah wafat adalah kabar bohong. Dia pun masih berharap Harun Masiku yang kini tak diketahui rimbanya masih hidup.
"Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal)," kata Daniel seusai diperiksa kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, pihak keluarga hingga kini belum mengetahui jejak keberadaan Harun MAsiku setelah dinyatakan tersangka oleh KPK hingga buron kasus suap PAW Anggota DPR pada Januari 2020 atau satu tahun lalu.
Baca Juga: Buronan Lama, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Menyerah ke KPK
Daniel menegaskan informasi kabar Harun telah meninggal dunia belum sama sekali adanya pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.
"Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga)," ucap Daniel.
Daniel pun berharap Harun Masiku agar dapat menyerahkan diri ke KPK.
"Saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu ya menyerahkan diri( Harun Masiku)," kata Daniel
Daniel yang juga mewakili keluarga meminta kepada penyidik antirasuah bila ada informasi keberadaan Harun untuk segera menghubungi.
Baca Juga: Ngaku Dicecar soal Buronan Harun Masiku, Keluarga Tanya Balik Penyidik KPK
"Justru saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," ungkap Daniel
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Lolos Gratifikasi Private Jet, Momen Kaesang Sesumbar Berani ke KPK dan Sentil Harun Masiku Diungkit
-
KPK Akui Temukan Mobil Harun Masiku pada Juli 2024
-
Sudah 4,5 Tahun Tak Bisa Tangkap Eks Caleg PDIP, Kini KPK Minta Harun Masiku Serahkan Diri
-
Klaim jadi Cara Tangkap Harun Masiku, KPK Rahasiakan Pihak yang Disadap: Jika Diberi Tahu, Orangnya Keburu Ganti Nomor
-
Setelah 4 Tahun, Mobil Harun Masiku Ditemukan, Ada Apa di Dalamnya?
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!