SuaraJakarta.id - Ahmad Dani terancam 20 tahun penjara dan denda sampai Rp 10 miliar. Ahmad Dani ditangkap polisi karena bawa narkoba.
Ahmad Dani dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara. Sementara paling berat 20 tahun penjara.
Tak hanya itu Ahmad Dhani juga terancam denda paling dikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus Ahmad Dani ditangkap narkoba bermula dari laporan masyarakat dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku AN.
Baca Juga: Ahmad Dani Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba
Ahmad Dani ditangkap kantor J&T Jalan Budi Utomo, Senin (18/1/2020). Ahmad Dani ditangkap polisi dari laporan masyarakat.
Ahmad Dhani ditangkap polisi karena simpan tembakau sintetis.
Satuan Resnarkoba langsung menuju ke TKP guna menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus narkoba Ahmad Dani ditangani Satreskoba Polres Timika, Papua. Ahmad Dhani merupakan pemuda berusia 18 tahun.
Ahmad Dani warga Jalan Hasanudin Timika Papua.
Baca Juga: Ahmad Dani Ditangkap karena Simpan Tembakau Sintetis
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.
Berita Terkait
-
Deretan Musisi yang Sempat Berseteru dengan Ahmad Dhani, Terbaru Rayen Pono
-
Dulu Pernah Dibantu Lawan Mulan Jameela, Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul
-
Rayen Pono Ceritakan Awal Mula Perseteruan dengan Ahmad Dhani yang Pelesetkan Marga Pono
-
Rayen Pono Mau Laporkan Ahmad Dhani Perkara Pelesetkan Nama Jadi Porno
-
Niat Tagih Royalti Kupu Kupu Malam ke Ariel NOAH, Ahmad Dhani Disentil Anak Titiek Puspa
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya