SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan JN (23) pasien Covid-19 yang terlibat skandal seks sesama jenis dengan tenaga kesehatan atau nakes di RSD Wisma Atlet sebagai tersangka. Terkuak fakta baru bawah tersangka JN ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021). Burhanuddin menyebut tersangka JN dan lawan mainnya sama-sama memiliki aplikasi kencan sesama jenis tersebut.
"Berawal dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin berujar, tersangka JN ketika itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," ujarnya.
Setelah saling mengenal lewat aplikasi kencan sesama jenis itu, tersangka JN dan oknum nakes pun saling bertukar nomor telepon. Mereka menjalani komunikasi secara intens hingga akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," beber Burhanuddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet. Keduanya pun melakukan hubungan itu berulang kali.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," katanya.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Gay Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka, Pasangannya Belum
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE
"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Burhanuddin.
Viral
Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus mesum yang terjadi antara pasien positif Covid-19 dengan nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus dugaan mesum sesama jenis itu ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial Twitter.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika pemilik akun Twitter @bottialter membagikan unggahan bukti chat terkait dirinya yang mengaku telah berhubungan intim dengan salah satu nakes. Dia diduga merupakan salah satu pasien Covid-19 yang pernah menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.
Cuitan @bottialter itu pun akhirnya viral, usai diretweet oleh salah satu warganet yang merasa resah dengan adanya chat hubungan intim tersebut. Salah satunya pemilik akun bernama @muhhamadfariedh yang meminta pihak berwajib mengusut kasus dugaan mesum tersebut.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
-
JKT Fit Block Party Ubah Lintasan Lari Jadi Panggung Mode
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri