SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan JN (23) pasien Covid-19 yang terlibat skandal seks sesama jenis dengan tenaga kesehatan atau nakes di RSD Wisma Atlet sebagai tersangka. Terkuak fakta baru bawah tersangka JN ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021). Burhanuddin menyebut tersangka JN dan lawan mainnya sama-sama memiliki aplikasi kencan sesama jenis tersebut.
"Berawal dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin berujar, tersangka JN ketika itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Gay Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka, Pasangannya Belum
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," ujarnya.
Setelah saling mengenal lewat aplikasi kencan sesama jenis itu, tersangka JN dan oknum nakes pun saling bertukar nomor telepon. Mereka menjalani komunikasi secara intens hingga akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," beber Burhanuddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet. Keduanya pun melakukan hubungan itu berulang kali.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," katanya.
Baca Juga: Pasien Covid yang ML sama Perawat Gay RSD Wisma Atlet Ditetapkan Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka