Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Selasa, 19 Januari 2021 | 18:20 WIB
Polisi membongkar skandal seks nakes gay dengan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet. (Suara.com/M Yasir)

"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Burhanuddin.

Viral


Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus mesum yang terjadi antara pasien positif Covid-19 dengan nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus dugaan mesum sesama jenis itu ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial Twitter.


Terungkapnya kasus ini berawal ketika pemilik akun Twitter @bottialter membagikan unggahan bukti chat terkait dirinya yang mengaku telah berhubungan intim dengan salah satu nakes. Dia diduga merupakan salah satu pasien Covid-19 yang pernah menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Gay Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka, Pasangannya Belum


Cuitan @bottialter itu pun akhirnya viral, usai diretweet oleh salah satu warganet yang merasa resah dengan adanya chat hubungan intim tersebut. Salah satunya pemilik akun bernama @muhhamadfariedh yang meminta pihak berwajib mengusut kasus dugaan mesum tersebut.


"Tolong diusut tuntas pak. Meresahkan sekali. Diduga pasien covid-19 melakukan hubungan intim dengan perawat/nakes di wisma atlet.


@DKIJakarta @LAPOR1708 @CepatResponJKT @aduankonten," kicaunya seperti dikutip Suara.com.

Load More