SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan JN (23) pasien Covid-19 yang terlibat skandal seks sesama jenis dengan tenaga kesehatan atau nakes di RSD Wisma Atlet sebagai tersangka. Terkuak fakta baru bawah tersangka JN ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021). Burhanuddin menyebut tersangka JN dan lawan mainnya sama-sama memiliki aplikasi kencan sesama jenis tersebut.
"Berawal dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin berujar, tersangka JN ketika itu dirawat di ruang isolasi yang berada di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan, oknum nakes bertugas di Tower III dan sesekali juga bertugas di Tower V.
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," ujarnya.
Setelah saling mengenal lewat aplikasi kencan sesama jenis itu, tersangka JN dan oknum nakes pun saling bertukar nomor telepon. Mereka menjalani komunikasi secara intens hingga akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," beber Burhanuddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet. Keduanya pun melakukan hubungan itu berulang kali.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," katanya.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Gay Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka, Pasangannya Belum
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE
"Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Burhanuddin.
Viral
Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus mesum yang terjadi antara pasien positif Covid-19 dengan nakes RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus dugaan mesum sesama jenis itu ramai menjadi perbincangan di lini masa media sosial Twitter.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika pemilik akun Twitter @bottialter membagikan unggahan bukti chat terkait dirinya yang mengaku telah berhubungan intim dengan salah satu nakes. Dia diduga merupakan salah satu pasien Covid-19 yang pernah menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.
Cuitan @bottialter itu pun akhirnya viral, usai diretweet oleh salah satu warganet yang merasa resah dengan adanya chat hubungan intim tersebut. Salah satunya pemilik akun bernama @muhhamadfariedh yang meminta pihak berwajib mengusut kasus dugaan mesum tersebut.
Tag
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar