SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang hingga 17 Febuari 2021.
"(PSBB) diperpanjang (untuk di Kabupaten Tangerang) sama dengan Banten, 1 bulan ke depan," kata Zaki ketika melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).
Zaki juga mengatakan bahwa aturan PSBB Kabupaten Tangerang sama dengan Provinsi Banten.
Akan tetapi, Peraturan Bupati terkait perpanjangan PSBB Kabupaten Tangerang baru akan diterbitkan Rabu (20/1/2021) besok.
“(Aturan PSBB) Sama-semua, Besok (Peraturan Bupati). (Sebab) Peraturan Gubenur aja baru terbit hari ini," tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Banten.
Hal itu karena masih ditemukannya kasus positif Covid-19 setiap harinya.
Dari informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.8-HUK/2021 tentang Penetapan perpanjangan tahap Kelima PSBB di Provinsi Banten.
Baca Juga: Harga Daging Naik, Pedagang Pasar Lama Tangerang Mogok Jualan Mulai Besok
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus atau Covid-19 selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari hingga 17 Febuari 2021.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-23 Juara, Bonus Melimpah di Depan Mata?
-
Golkar DKI Ditantang Naik Kelas: Bahlil Minta Tambah Kursi dan Kuasai Suara Anak Muda
-
Penguasa 10 Tahun di Tangerang Jadi Sosok Berjasa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia U-17, Siapa?
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Misteri Pagar Bambu Tangerang Terungkap! Zaki Iskandar Bongkar Fakta Mengejutkan Sejak 2014
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Sejarah Malam Tirakatan 17 Agustus, Tetap Dilakukan Meski Zaman Makin Modern
-
Ditjen AHU Buka Layanan Hukum di MPP se-Jabodetabek, Cek Lokasinya di Mana Saja!
-
DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
-
Mas Dhito Tak Menduga, Bekal Ini Tetap Jadi Idola Jamaah Haji Kediri
-
Monitor 4K vs Full HD: Bongkar Tuntas Mana Lebih Worth It untuk Kerja dan Editing