Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 21 Januari 2021 | 06:05 WIB
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang melanggar PSBB Jakarta kerena tidak menggunakan masker dan memeriksa identitas di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). [ANTARA / Fakhri Hermansyah]

Jika mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp50 juta, kesalahan kedua Rp100 juta dan kesalahan ketiga Rp150 juta.

Load More