SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tak mengetahui isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ketika menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter.
Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Jumhur tak mengetahui secara pasti isi UU Omnibus Law Ciptaker.
"Terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut," kata Jaksa saat bacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyampaikan cuitan pertama Jumhur memantik masyarakat menolak terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Cuitannya sendiri diunggah Jumhur pada 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh
Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Selain itu, cuitan Jumhur lainnya yang dianggap berakibat sama tersebut, yakni dicuit pada 7 Oktober 2020. Isi cuitan dibacakan dalam dakwaan sebagai berikut: 'UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini'.
Maksud cuitan Jumhur sendiri, menurut jaksa dalam dakwaannya yakni agar orang lain dapat melihat postingan tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
Padahal, jaksa dalam dakwaannya menyebut Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan klarifikasinya terkait UU Omnibus Law Ciptaker yang menjadi polemik kala itu.
Dalam dakwaan disebut UU Omnibus Law Ciptaker membuka peluang usaha bagi investor asing. Tetapi, tak menutup kemungkinan serupa terhadap investor dalam negeri.
Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK
"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.
Atas dasar hal tersebut Jumhur dalam dakwaan dijerat dengan dua pasal. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
-
Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira
-
Kubu Pram-Rano Somasi Budi Arie Gegara Dicap Sebar Hoaks Tersangka Judol, Siap Dipolisikan jika 3x24 Jam Tak Minta Maaf
-
UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya