Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:46 WIB
Ketua Majelis Hakim Sutarjo membacakan putusan terhadap 22 anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (21/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Seperti diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok dan rumah Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Dalam insiden itu, satu orang petugas sekuriti perumahan Green Lake juga mengalami luka karena ditabrak mobil anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Kemudian anak buah John Kei juga sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Baca Juga: Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

Setelah kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di beberapa lokasi.

Atas perbuatannya mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More