Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:46 WIB
Ketua Majelis Hakim Sutarjo membacakan putusan terhadap 22 anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (21/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 22 anak buah John Kei dijatuhi hukuman hingga dua tahun atas kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam agenda sidang putusan hari ini, Kamis (21/1/2021), ke-22 terdakwa tidak hadir. Mereka tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya.

Tampak hadir Nus Kei, selaku korban, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan tersebut.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarjo memutuskan 2 tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku pengerusakan.

Baca Juga: Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

Sementara 9 terdakwa lainnya divonis selama satu tahun delapan bulan penjara terkait tindakan penganiayaan.

"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis 2 tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar pendamping hukum para terdakwa, Isti Novianti.

Sebanyak 22 anak buah John Kei itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Penyerangan dan Pengerusakan.

Selesai persidangan, Isti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimanapun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," kata Isti kepada wartawan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

Terkait kemungkinan banding atau tidak, Isti mengaku akan menanyakan lebih dahulu kepada kliennya.

Load More