SuaraJakarta.id - Sebanyak 22 anak buah John Kei dijatuhi hukuman hingga dua tahun atas kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam agenda sidang putusan hari ini, Kamis (21/1/2021), ke-22 terdakwa tidak hadir. Mereka tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Tampak hadir Nus Kei, selaku korban, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan tersebut.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarjo memutuskan 2 tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku pengerusakan.
Sementara 9 terdakwa lainnya divonis selama satu tahun delapan bulan penjara terkait tindakan penganiayaan.
"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis 2 tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar pendamping hukum para terdakwa, Isti Novianti.
Sebanyak 22 anak buah John Kei itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Penyerangan dan Pengerusakan.
Selesai persidangan, Isti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimanapun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," kata Isti kepada wartawan.
Baca Juga: Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
Terkait kemungkinan banding atau tidak, Isti mengaku akan menanyakan lebih dahulu kepada kliennya.
"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir," tuturnya.
"Setelah itu baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,' sambungnya.
Sementara itu, Nus Kei mengaku sedikit kecewa dengan keputusan dari majelis hakim PN Tangerang.
Pasalnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan 7 Januari 2021 lalu, JPU menutut 13 terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan sembilan terdakwa lain 2,5 tahun
Berita Terkait
-
Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Bahlil Berduka Nus Kei Tewas Ditikam, Instruksikan Sekjen Golkar Kawal Kasus Hingga Tuntas
-
Jejak Berdarah Maluku Tenggara: Mengurai Benang Kusut Kematian Nus Kei di Tengah Rivalitas Politik
-
Nus Kei Tewas Ditikam, Jejak Perseteruan Maut Paman vs Keponakan yang Berakhir Tragis
-
Nus Kei Siapanya John Kei? Ini Silsilah Keluarga dan Riwayat Konfliknya
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Ajak Tamu Nikmati Kemudahan dan Benefit Eksklusif Lewat Mobile App
-
Solusi Logistik Tepat: Jasa Trucking Jakarta Surabaya di Lionel Express
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Anniversary Merlynn Park Hotel: 16 Years of Transformation Hospitality Beyond Excellence
-
Viral Visual Balita di Kemasan: Salah Tafsir atau Kurang Memahami Konteks?