SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 Januari lalu. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar aturan untuk mencegah penularan virus corona.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan, saat selama pengetatan PSBB yang diberlakukan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali itu, 2.000 orang terjaring tak menggunakan masker. Mereka tertangkap tak mengenakan alat penyaring udara itu saat beraktifitas di luar rumah.
“Jumlah yang tidak mengenakan masker 2000 orang,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Dari 2.000 orang yang terjaring, 1.920 di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan sisanya memilih untuk membayar denda. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021.
“Yang bayar denda 80 orang,” tuturnya.
Arifin juga menyebut pihaknya mendapati maraknya pelanggaran di sektor perkantoran, rumah makan, dan lokasi industri. Karena itu ia sudah menggelar razia di 482 tempat.
Hasilnya, 10 restoran di denda, 3 dilarang operasi sementara dan 65 lainnya diberikan teguran tertulis. Pelanggaran yang ditemukan pada restoran dan kafe itu seperti melanggar aturan jam operasional hingga kerumunan orang.
Seharusnya, restoran hanya diperkenankan buka hingga 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Pembekuan sementara atau pencabutan izin belum ada,” ujar Arifin.
Baca Juga: 1.500 Makam Disiapkan Pemprov DKI untuk Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan
Ia juga mengenakan sanksi pada 393 tempat usaha dan industri. Satu tempat di denda dan 65 tempat diberikan teguran tertulis.
“Penghentian sementara dan pencabutan izin juga masih belum ada,” tuturnya.
Dari kegiatan razia selama PSBB ketat, pihaknya sudah mengumpulkan denda sebesar Rp10.900.000. Dengan rincian, denda per orangan Rp9.900.000 dan perkantoran Rp.1.000.000.
Berita Terkait
-
Daging Sapi Langka karena Pedagang Mogok, Pemprov DKI Siapkan 5 Tempat Ini
-
Siaga Banjir, Pemprov DKI Siapkan 487 Pompa Penyedot Air
-
1.500 Makam Disiapkan Pemprov DKI untuk Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan
-
Pemprov DKI Batasi Pembagian BST, Hanya 500 Orang Tiap Lokasi
-
Pakai Masker Turunkan Risiko Penularan Virus Corona 3 Kali Lipat
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG