Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 24 Januari 2021 | 14:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). (Antara/Mohamad Hamzah/foc)

Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2.

Guru itu mengatakan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu.

"Pakaian dan seragam, berkerudung untuk anak perempuan dan celana panjang abu-abu," kata sang guru dalam video itu.

Menurutnya, jika ada seorang siswi di SMKN 2 Padang tak mengikuti aturan terkait seragam tersebut, maka pihak sekolah akan membahasnya dengan orang tua siswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Guru Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Mendikbud: Bisa Dipecat!

"Jika tidak mengikuti aturan di sekolah, kami semua sepakat. Itu makanya kami bicarakan," ungkap guru tersebut.

Menanggapi pernyataan sang guru, orang tua dari siswi nonmuslim itu Elianu Hia mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.

Pasalnya, kata Elianu, jika anaknya yang bukan penganut Islam dipaksa memakai jilbab, maka hal itu dinilainya sebagai pembohongan identitas terhadap agamanya yang nonmuslim.

"Ini agama saya. Kalau anak saya memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya pak," ungkapnya.

Elianu pun mengaku dengan adanya aturan seragam itu seolah-olah siswi yang nonmuslim di SMKN 2 Padang dipaksa masuk agama Islam.

Baca Juga: MUI Sumbar Yakin Tak Ada Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang

"Seakan-akan anak saya dipaksa untuk masuk ke dalam agama Islam," ujarnya.

Load More