SuaraJakarta.id - Orang tua siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang akhirnya melaporkan kasus dugaan pemaksaan menggunakan jilbab ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penasehat Hukum, Mendrofa mengatakan, pelaporan keluarga siswi SMK itu karena sekolah melakukan pelanggaran HAM terkait pemaksaan menggunakan hijab.
"Kami menilai di sini ada pelanggaran HAM terhadap anak dari klien kami, Jeni Cahyani Hia yang dipaksa menggunakan kerudung oleh pihak sekolah," kata Mendrofa seperti dikutip dari Klikpositif.com--media jaringan Suara.com, Minggu kemarin.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut berlandaskan pada pasal 90 ayat satu Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan pengaduan lisan atau tulisan pada Komnas HAM," lanjutnya.
Selanjutnya, menurutnya tidak terdapat upaya yang efektif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang dialami oleh kliennya yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang adalah memaksa klien kami untuk menggunakan kerudung yang merupakan identitas agama tertentu dan bukan merupakan identitas agama dari klien kami," lanjutnya.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat memanggil Kepala Sekolah SMKN 2 Padang terkait persoalan yang viral di media sosial tersebut. Postingan dari akun facebook Elianu Hia menyatakan bahwa pihak SMKN 2 Padang memaksa anaknya untuk menggunakan jilbab.
Dalam postingan tersebut, ia mengupload foto surat yang menyatakan pernyataan tidak bersedia menggunakan kerudung atau jilbab.
Baca Juga: Dipaksa Pakai Jilbab, Surat Ortu Siswi di Padang Belum Direspons Jokowi
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Viral TNI AL Tembak Fasilitas Pengeboran Minyak Ilegal Milik Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Lantik Raja Juli Antoni Jadi Menteri Bencana, Ini Faktanya!
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Kerusakan bagi Pengguna Harian
-
Dedikasi Sosial Haji Robert di Balik Pembangunan Gereja Pusat GMIH Tobelo
-
5 Masalah Toyota Yaris Bakpao Bekas untuk Mengatasi Risiko Mobil Tua bagi Calon Pembeli