SuaraJakarta.id - KPU Kota Tangsel membuka sejumlah kotak suara untuk persiapan jelang sidang gugatan Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen dari kotak suara itu akan dijadikan alat bukti dalam sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, Jumat (29/1/2021) mendatang.
Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Taufiq mengatakan, pembukaan kotak suara itu berdasarkan Undang-Undang PKPU Nomor 9 Tahun 2020 perubahan dari UU PKPU Nomor 9 tahun 2018 di Pasal 71 dan seterusnya, harus dilakukan secara formal dan legal dalam membuka kotak suara.
Untuk jumlah kotak suara, Taufiq menuturkan ada 10 kotak surat suara yang dibuka.
Pembukaan itu disaksikan oleh masing-masing perwakilan tiga pasangan calon.
"Kita dalam membuktikan jawaban termohon di MK hanya ada 10 kotak suara yang kita buka. Yaitu di masing-masing kecamatan berarti 7 kotak suara dan juga TPS 15, TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 Rengas," kata Taufiq saat pembukaan kotak suara di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondom Aren, Senin (25/1/2021).
Taufiq menjelaskan, kotak suara yang dibuka merupakan dari TPS yang dipersoalkan pemohon, yakni pihak pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"TPS 15 Ciater yang ada dalil pengaduan dari permohonan pemohon, yang kita ambil adalah C7 daftar hadir baik DPT, DPPH, dan juga DPTB serta C1 asli. Ada dugaan, ada pengguna hak suara dengan C undangan, atau C pemberitahuan orang lain," jelasnya.
"Kedua, yang dibuka adalah dua TPS di Cempaka Putih dan Rengas yang ada PSU. Jadi kita hanya akan menyampaikan hasil sebelum PSU dan hasil setelah PSU dicek semua daftar hadir, maupun kejadian khusus dan sebagainya," sambung Taufiq.
Baca Juga: KPU Kota Denpasar Apresiasi Hasil Pilwali 2020 di MK
Taufiq menerangkan, pembukaan kotak suara itu bukan rekomendasi dari MK. Tapi hasil konsultasi dengan KPU Pusat dalam rapat pleno 23 Januari 2021 lalu.
"Saya tidak menjawab itu ya (soal persetujuan MK), tapi hasil rakor di tanggal 23 dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, kan kita ada beberapa gelombang, 1, 2 dan 3, kita di gelombang 3. Hasil konsultasi dan diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinasi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan," terangnya.
Menurutnya, adanya perselisihan di MK itu tidak akan merubah hasil perolehan suara di Pilkada Tangsel yang telah dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu.
Sedangkan sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 di MK dijadwalkan pada 29 Januari 2021 mendatang.
"Bahwa ini bukan tentang perselisihan hasil, sehingga kita harus menunggu perintah MK. Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon, bahwa semua yang berjalan itu sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan itu harus kita tunjukkan di persidangan MK," pungkas Taufiq.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan
-
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028
-
Aturan Tiket Anak KAI Digugat ke MK, Usia 3 Tahun Harus Bayar Tarif Penuh
-
Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun