SuaraJakarta.id - KPU Kota Tangsel membuka sejumlah kotak suara untuk persiapan jelang sidang gugatan Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen dari kotak suara itu akan dijadikan alat bukti dalam sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, Jumat (29/1/2021) mendatang.
Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Taufiq mengatakan, pembukaan kotak suara itu berdasarkan Undang-Undang PKPU Nomor 9 Tahun 2020 perubahan dari UU PKPU Nomor 9 tahun 2018 di Pasal 71 dan seterusnya, harus dilakukan secara formal dan legal dalam membuka kotak suara.
Untuk jumlah kotak suara, Taufiq menuturkan ada 10 kotak surat suara yang dibuka.
Pembukaan itu disaksikan oleh masing-masing perwakilan tiga pasangan calon.
"Kita dalam membuktikan jawaban termohon di MK hanya ada 10 kotak suara yang kita buka. Yaitu di masing-masing kecamatan berarti 7 kotak suara dan juga TPS 15, TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 Rengas," kata Taufiq saat pembukaan kotak suara di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondom Aren, Senin (25/1/2021).
Taufiq menjelaskan, kotak suara yang dibuka merupakan dari TPS yang dipersoalkan pemohon, yakni pihak pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"TPS 15 Ciater yang ada dalil pengaduan dari permohonan pemohon, yang kita ambil adalah C7 daftar hadir baik DPT, DPPH, dan juga DPTB serta C1 asli. Ada dugaan, ada pengguna hak suara dengan C undangan, atau C pemberitahuan orang lain," jelasnya.
"Kedua, yang dibuka adalah dua TPS di Cempaka Putih dan Rengas yang ada PSU. Jadi kita hanya akan menyampaikan hasil sebelum PSU dan hasil setelah PSU dicek semua daftar hadir, maupun kejadian khusus dan sebagainya," sambung Taufiq.
Baca Juga: KPU Kota Denpasar Apresiasi Hasil Pilwali 2020 di MK
Taufiq menerangkan, pembukaan kotak suara itu bukan rekomendasi dari MK. Tapi hasil konsultasi dengan KPU Pusat dalam rapat pleno 23 Januari 2021 lalu.
"Saya tidak menjawab itu ya (soal persetujuan MK), tapi hasil rakor di tanggal 23 dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, kan kita ada beberapa gelombang, 1, 2 dan 3, kita di gelombang 3. Hasil konsultasi dan diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinasi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan," terangnya.
Menurutnya, adanya perselisihan di MK itu tidak akan merubah hasil perolehan suara di Pilkada Tangsel yang telah dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu.
Sedangkan sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 di MK dijadwalkan pada 29 Januari 2021 mendatang.
"Bahwa ini bukan tentang perselisihan hasil, sehingga kita harus menunggu perintah MK. Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon, bahwa semua yang berjalan itu sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan itu harus kita tunjukkan di persidangan MK," pungkas Taufiq.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Spesifikasi Bom Kiamat MK-84 dan BLU-117 AS yang Dijual ke Israel, Daya Ledak Seperti Meteor
-
MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun
-
Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN
-
Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus
-
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026