SuaraJakarta.id - KPU Kota Tangsel membuka sejumlah kotak suara untuk persiapan jelang sidang gugatan Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen dari kotak suara itu akan dijadikan alat bukti dalam sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, Jumat (29/1/2021) mendatang.
Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Taufiq mengatakan, pembukaan kotak suara itu berdasarkan Undang-Undang PKPU Nomor 9 Tahun 2020 perubahan dari UU PKPU Nomor 9 tahun 2018 di Pasal 71 dan seterusnya, harus dilakukan secara formal dan legal dalam membuka kotak suara.
Untuk jumlah kotak suara, Taufiq menuturkan ada 10 kotak surat suara yang dibuka.
Pembukaan itu disaksikan oleh masing-masing perwakilan tiga pasangan calon.
"Kita dalam membuktikan jawaban termohon di MK hanya ada 10 kotak suara yang kita buka. Yaitu di masing-masing kecamatan berarti 7 kotak suara dan juga TPS 15, TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 Rengas," kata Taufiq saat pembukaan kotak suara di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondom Aren, Senin (25/1/2021).
Taufiq menjelaskan, kotak suara yang dibuka merupakan dari TPS yang dipersoalkan pemohon, yakni pihak pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"TPS 15 Ciater yang ada dalil pengaduan dari permohonan pemohon, yang kita ambil adalah C7 daftar hadir baik DPT, DPPH, dan juga DPTB serta C1 asli. Ada dugaan, ada pengguna hak suara dengan C undangan, atau C pemberitahuan orang lain," jelasnya.
"Kedua, yang dibuka adalah dua TPS di Cempaka Putih dan Rengas yang ada PSU. Jadi kita hanya akan menyampaikan hasil sebelum PSU dan hasil setelah PSU dicek semua daftar hadir, maupun kejadian khusus dan sebagainya," sambung Taufiq.
Baca Juga: KPU Kota Denpasar Apresiasi Hasil Pilwali 2020 di MK
Taufiq menerangkan, pembukaan kotak suara itu bukan rekomendasi dari MK. Tapi hasil konsultasi dengan KPU Pusat dalam rapat pleno 23 Januari 2021 lalu.
"Saya tidak menjawab itu ya (soal persetujuan MK), tapi hasil rakor di tanggal 23 dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, kan kita ada beberapa gelombang, 1, 2 dan 3, kita di gelombang 3. Hasil konsultasi dan diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinasi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan," terangnya.
Menurutnya, adanya perselisihan di MK itu tidak akan merubah hasil perolehan suara di Pilkada Tangsel yang telah dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu.
Sedangkan sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 di MK dijadwalkan pada 29 Januari 2021 mendatang.
"Bahwa ini bukan tentang perselisihan hasil, sehingga kita harus menunggu perintah MK. Tapi ini kan hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon, bahwa semua yang berjalan itu sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan itu harus kita tunjukkan di persidangan MK," pungkas Taufiq.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Darurat Sampah, Terpal Jadi Andalan Pemkot Tangsel
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Cek Fakta: Viral PBB Tetapkan Banjir Sumatera Jadi Bencana Internasional, Benarkah?
-
5 Penyebab Mobil Bekas Susah Distarter untuk Mengatasi Masalah Mesin Pagi Hari
-
Niat Puasa Rajab Sekaligus Senin-Kamis: Bacaan Arab, Latin, dan Ketentuannya
-
7 Tips untuk Mengatasi Gagal Uji Emisi pada Mobil Diesel Bekas Tanpa Calo
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pertamina Bagikan Tautan Hadiah Tahun Baru 2026, Benarkah?