SuaraJakarta.id - MA, wanita yang viral berbuat mesum di Halte SMKN 34 bersama seorang pria yang kini masih diselidiki polisi, tampak santai ketika ditanya soal aksinya itu di ruang publik.
Wanita berusia 21 tahun itu malah balik bertanya ketika ditanya Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, terkait motifnya mesum di Halte SMKN 34 di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?" kata MA dengan nada santai di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
MA juga tampak santai ketika ditanyakan tentang identitas pelaku pria itu.
MA mengaku tidak mengetahui identitas pria yang mesum bersamanya tersebut.
"Gak tahu itu siapa," ujar MA dilansir dari Antara.
Periksa Kejiwaan
Kekinian polisi terus menyelidiki identitas pria yang mesum bersama MA di Halte SMKN 34 Kramat Raya tersebut.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.
Baca Juga: Tak Mabuk, MA Sadar saat 'Kemut' Mr P Pria di Halte SMKN 34
Lebih lanjut, Ewo juga menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan dari MA.
"Nanti kita periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," pungkasnya.
MA dan pasangannya sempat terekam kamera saat melakukan mesum oral seks di halte bus SMKN 34 Jakarta.
Video aksi mesum mereka pun viral hingga menuai kecaman dari warganet.
Video tindakan asusila MA dan pasangannya itu viral di media sosial usai terekam kamera handphone warga yang melintas.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ifo_jakartapusat.
Berdasarkan rekaman video amatir itu terlihat sepasang kekasih melakukan oral seks persis di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta.
Mereka melakukan perbuatan asusila di muka umum tanpa mempedulikan lingkungan sekitar.
Di sisi lain, beberapa pengendara yang melintas tampak berteriak ketika melihat tindakan asusila MA dan pasangannya tersebut.
"Pak di hotel aja pak di hotel jangan di situ," teriaknya.
Menindaklanjuti itu, pihak kepolisian pun ketika itu langsung memeriksa kamera pengintai atau CCTV di sekitar halte bus dekat SMKN 34.
Pemeriksaan CCTV dan beberapa saksi di sekitar dilakukan untuk memburu kedua pelaku tindak asusila tersebut.
Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.
Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
Tes DNA Dimenangkan RK, Lisa Mariana 'Digentayangi' Kasus Baru usai Terjerat Skandal Video Syur!
-
Kebijakan Prabowo-Gibran Viral Lalu Dibatalkan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
5 Fakta Viral Video Mesum Dekat Rumah Dinas Bupati Sragen, Siapa Pelakunya?
-
Siapa Ryu Kintaro? Mengenal Sosok Pengusaha Cilik yang Viral Gegara Video Bocah Perintis
-
Link Banyak Dicari, Siapa Izza Blunder Sosok Dicatut di Video Viral 13 Menit 22 Detik?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar