Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 26 Januari 2021 | 22:26 WIB
Petugas KPU Tangsel membuka segel kotak suara yang untuk mengambil berkas yang dijadikan bukti sengketa Pilkada Tangsel 2020 di GSG Kecamatan Pondok Aren, Senin (25/1/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menyesalkan adanya pembukaan kotak suara Pilkada Tangsel 2020.

Pasalnya, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kota Tangsel dilakukan tanpa adanya perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menyayangkan sikap KPU yang membuka membuka kotak suara itu.

Menurutnya, pembukaan kotak suara itu tidak perlu dilakukan karena tidak berkaitan dengan tuntutan gugatan pemohon di MK terkait sengketa Pilkada Tangsel 2020.

Baca Juga: Cerita Pengelola Makam Covid-19 TPU Jombang, Seminggu Pinjam Rp 15-20 Juta

"Ya pemahaman kami itu ya harusnya KPU menunggu perintah MK. Karena kita tahu, pemohon itu tidak mempersoalkan perselisihan hasil suara. Hal yang dipersoalkan itu hanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masivve (TSM). Kan pelanggaran itu yang digugat oleh pemohon. Tidak perlu pembukaan kotak suara, kecuali MK meminta ke KPU untuk mengambil dokumen apa yang ada di dalam kotak suara tersebut," kata Acep saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (26/1/2021) malam.

Diketahui sebelumnya, KPU Kota Tangsel membuka 10 kotak suara dari tiga TPS, di GSG Kecamatan Pondok Aren, Senin (25/1/2021).

Pembukaan itu dilakukan untuk mengambil salah satu berkas yang dijadikan alat bukti menghadapi persidangan di MK, Jumat (29/1/2021) mendatang.

Acep mengaku, saat pembukaan kotak suara itu dirinya pun turut hadir mengawasi. Tetapi tidak mencegah.

Meski begitu, dia mengklaim, sudah memberikan saran agar KPU tak membuka kotak suara tersebut.

Baca Juga: Pegawai Pemkot Tangsel Positif Covid-19 Melonjak, Terbanyak di Disperkimta

"Kami hadir dalam melakukan pengawasan. Kita sudah memberikan saran ke KPU. Lalu KPU mengatakan, ini hasil rakor mereka dan lawyer. Mereka lebih mengikuti saran lawyer ketimbang saran dari Bawaslu," ungkap Acep.

Acep menuturkan, pembukaan kotak suara Pilkada Tangsel 2020 oleh KPU tanpa adanya saran dari MK akan menimbulkan kecurigaan banyak pihak.

"Artinya, orang akan bersepsi berbeda. Buka kotak dalam rangka apa? Terus yang diambil untuk di fotokopi, urgensinya apa? Orang enggak dipermasalahkan kok terkait hasil pemungutan suara. Itu yang membuat kita di Bawaslu berpikir, ini ada apa?" tutur Acep.

"Jadi menurut kami di Bawaslu, ketika ada perselisihan pemungutan suara, ya menunggu putusan MK dong, ada permintaan dokumen ini diambil usai ada surat dari majelis. Enggak bisa hasil rakor bersama lawyer (lalu) dibuka sendiri. Proses penetapan dan rapat pleno sudah selesai. Kalau hakim yang meminta baru boleh. Orang hakim belum meminta ko, tapi buru-buru dibuka," sambung Acep.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kota Tangsel Muhamad Taufiq MZ mengatakan, pembukaan kotak suara itu berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 9 Tahun 2018 di Pasal 71 dan seterusnya harus dilakukan secara formal dan legal dalam membuka kotak suara.

Untuk jumlah kotak suara, Taufiq menuturkan ada 10 kotak surat suara yang dibuka. Pembukaan itu disaksikan oleh masing-masing perwakilan tiga pasangan calon.

"Kita dalam membuktikan jawaban termohon di MK hanya ada sepuluh kotak suara yang kita buka. Yaitu di masing-masing kecamatan berarti 7 kotak suara dan juga TPS 15, TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 Rengas," kata Taufiq saat pembukaan kotak suara di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pondom Aren, Senin (25/1/2021).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More