SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan revisi Peraturan Daerah/Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di ibu kota. Nantinya aturan sanksi denda progresif akan kembali diterapkan.
Rencana ini dikemukakan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Perda tersebut memang tidak memasukan ketentuan sanksi denda progresif.
Karena itu begitu Perda diberlakukan dua bulan lalu Gubernur Anies Baswedan tak membuat aturan sanksi denda progresif dalam regulasi penerapan Perda penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Pergub nomor 3 tahun 2021.
Menurut Riza, perlu ada penyesuaian baru dalam Pergub itu khususnya masalah sanksi denda progresif. Pihaknya akan mengajukannya untuk segera dibahas bersama DPRD DKI.
"Perda yang ada termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali," kata Riza di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).
Tak hanya soal sanksi denda progresif, Riza menyebut ada beberapa evaluasi lainnya yang harus disesuaikan dalam Perda. Hal ini terjadi karena perubahan situasi penanganan Covid-19 yang perlu penyesuaian.
"Kami terus akan melakukan evaluasi terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini," ujar dia.
Tak hanya itu, Riza juga meminta agar daerah lain menyelaraskan aturan penanganan Covid-19 dengan Jakarta, khususnya wilayah penyangga.
"Jadi kita ingin ada kebijakan yang bersinergi satu sama lain," tuturnya.
Baca Juga: Tambah 205 ribu, Penerima Bansos Tunai di Jakarta Kini Capai 2 Juta KK
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up