Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 27 Januari 2021 | 17:38 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan revisi Peraturan Daerah/Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di ibu kota. Nantinya aturan sanksi denda progresif akan kembali diterapkan.

Rencana ini dikemukakan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Perda tersebut memang tidak memasukan ketentuan sanksi denda progresif.

Karena itu begitu Perda diberlakukan dua bulan lalu Gubernur Anies Baswedan tak membuat aturan sanksi denda progresif dalam regulasi penerapan Perda penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Pergub nomor 3 tahun 2021.

Menurut Riza, perlu ada penyesuaian baru dalam Pergub itu khususnya masalah sanksi denda progresif. Pihaknya akan mengajukannya untuk segera dibahas bersama DPRD DKI.

Baca Juga: Tambah 205 ribu, Penerima Bansos Tunai di Jakarta Kini Capai 2 Juta KK

"Perda yang ada termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali," kata Riza di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

Tak hanya soal sanksi denda progresif, Riza menyebut ada beberapa evaluasi lainnya yang harus disesuaikan dalam Perda. Hal ini terjadi karena perubahan situasi penanganan Covid-19 yang perlu penyesuaian.

"Kami terus akan melakukan evaluasi terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini," ujar dia.

Tak hanya itu, Riza juga meminta agar daerah lain menyelaraskan aturan penanganan Covid-19 dengan Jakarta, khususnya wilayah penyangga.

"Jadi kita ingin ada kebijakan yang bersinergi satu sama lain," tuturnya.

Baca Juga: Dimulai Bulan Depan, Pemprov DKI Bakal Tambah 17 Ribu Petak Makam Baru

Load More