Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Kamis, 28 Januari 2021 | 11:45 WIB
Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Satu mucikari dan empat anak perempuan berusia belasan tahun diamanakan dalam kasus tersebut. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus prostitusi yang melibatkan empat anak perempuan dibawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Terungkap bahwa tersangka mucikari berinisial R (20) memasang tarif Rp 16 juta kepada pelanggannya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan tarif Rp 16 juta itu ditawarkan kepada pelanggannya untuk sekali berkencan dengan keempat anak perempuan korban eksploitasi seksual tersebut.

"Satu konsumen menyewa empat wanita. Itu pun atas keinginan dari muncikari. Jadi muncikari ingin semuanya terlaksana langsung dapat duitnya. Dia (pelanggan) serahkan duit Rp 16 juta," ujar Paksi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Adapun, Paksi menyebut bahwa sang pria penikmat jasa esek-esek itu pun turut diamankan tatkala pihaknya melakukan penggerebekan di hotel. Dia tertangkap basah saat tengah bersama keempat korban di dalam kamar.

Baca Juga: Bisnis Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Pasutri Muda Meranti Ditangkap

"Di dalam kamar hotel kami temukan empat wanita dan satu pelanggan," katanya.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sebelumnya membongkar praktek prostitusi anak di bawah umur. Satu mucikari dan empat anak perempuan berusia belasan tahun diamankan dalam kasus tersebut.

Keempat anak perempuan korban eksploitasi seksual itu yakni F (15), D (17), AM (15), dan AR (15). Sedangkan, satu pria selaku mucikari berinisial R (20).

Kasus prostitusi anak ini terungkap atas adanya informasi dari sekuriti hotel di wilayah Priok, Jakarta Utara yang curiga terhadap aktivitas keempat korban. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan menangkap R selaku mucikari di hotel tersebut pada Senin (25/1) kemarin sore.

"Saat penangkapan awal pertama itu di parkiran depan hotel, kami menangkap mucikari," kata Paksi kepada wartawan, Selasa (26/1).

Baca Juga: 4 PSK Anak Ditemukan di Hotel Tanjung Priok, Polisi Bekuk Mucikari

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menanyakan keberadaan keempat korban. Hingga akhirnya keempat anak perempuan berusia belasan tahun itu berhasil ditemukan di salah satu kamar hotel.

"Kita mengetahui nomor kamarnya kita dobrak ternyata mereka empat anak perempuan di bawah umur," beber Paksi.

Load More