Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 22:26 WIB
Pemilik Warung Makan Saung Nunking, Nungki, di kawasan Puspemkot Tangerang, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
  1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.
  2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.
  3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang lahraga, spa, bioskop dan lainnya ditutup.
  4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.
  5. Mengehentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
  6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Aturan PPKM Kota Tangerang jilid II ini telah berlaku sejak, Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More