SuaraJakarta.id - Pedagang warung makan di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang banyak yang mengalami penurunan omzet. Bahkan penurunannya hingga 90 persen.
Hal ini terjadi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang.
Sehingga dampaknya banyak pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang yang melakukan Work From Home (WFH).
"Sangat berdampak, sekarang dari 100 persen jadi 10 persen. Itu juga ada dalam sehari ada yang datang satu-dua orang pelanggan," ujar pemilik warung makan Saung Nunking, Nungki, Kamis (28/1/2021).
Nungki mengaku akibat aturan PPKM Kota Tangerang membuatnya dirinya terpaksa merumahkan dua karyawannya. Agar bisa menutupi kebutuhan dari warungnya.
"Karyawan dari 3 orang, sekarang tinggal 1 orang, (itu pun) gaji karyawan tetap enggak ketutup dari sini, untung saya ada usaha lain," tuturnya.
Nungki mengaku menyayangkan dengan keputusan Pemkot Tangerang tentang pembatasan aktivitas jam operasional tempat usaha.
Sebab, dirinya terpaksa harus menutup warungnya lebih awal.
"Dari waktu bukanya aja saya sudah dimundurin, biasanya pukul 07.00 sekarang pukul 08:00. Sedangkan pukul 18:00 harus wajib tutup. Orang-orang aja yang pada parkir pada dibubarin. Itu sudah banyak banget dah," kata Nungki.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Jilid 2: Angkutan di DKI Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB
Sepinya pelanggan membuat Nungki harus berpikir mencari akal. Salah satunya dengan masak tak terlalu banyak.
"Kalau ada sisa otomatis dibuang. Tapi kalau yang bisa kita simpen atau kita olah lagi, jadi disiasati saja. Tapi saya lebih sedikit (masaknya), jadi besok ganti lagi ganti lagi," ucapnya.
Dirinya berharap agar Pemkot Tangerang juga memperhatikan nasib pelaku usaha rumah makan.
Sebab, banyak warung yang omzetnya turun drastis saat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan PPKM jilid II, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan, kecuali apotek sesuai dengan jam operasionalnya.
Berikut beberapa aturan PPKM jilid II lainnya:
Berita Terkait
-
Dampak Beras Oplosan: Omzet Pedagang Pasar Induk Cipinang Anjlok, Wagub Rano Karno akan Turun Tangan
-
Wamendag Sanggah Bendera 'One Piece' Ganggu Omzet Pedagang
-
Sehari Cuma Dapat Rp10 Ribu, Ini 4 Fakta Getir Pedagang yang Tetap Setia pada Merah Putih
-
Jeritan Pedagang Bendera, Tolak Jual Bendera 'One Piece', Omzet Malah Terjun Bebas 50 Persen
-
BRI Hadir untuk UMKM: Cerita Sukses Renaco dari Dapur ke Digital
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal
-
Suami Ancam Istri Gunakan Senjata Api di Tempat Kerja Ditangkap!
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG