SuaraJakarta.id - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan (Pilkada Tangsel) 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (29/1/2021).
Gugatan tersebut diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Sekadar untuk diketahui, Rahayu Saraswati merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pada sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 di Gedung MK tersebut, paslon nomor 1 meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Dalilnya karena terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, 9 Desember 2020 lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang.
Pelanggaran TSM tersebut didalilkan turut melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Di antaranya berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar)
Swardi mengatakan pasangan Ben-Pilar adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Rachmi Diany.
Diketahui, Benyamin Davnie yang maju sebagai calon Wali Kota, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.
Baca Juga: Diam-diam Ubah Gugatan Pilkada, Hakim MK Semprot Kubu Thoni-Miftahul
Selanjutnya, kata Swardi, Pilar merupakan keponakan dari Airin. Sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.
Menurut pemohon, Airin turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke-54 kelurahan.
Padahal wali kota, kata Swardi, tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.
Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.
KPU Kota Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03.
Di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Berita Terkait
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?
-
Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat