SuaraJakarta.id - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan (Pilkada Tangsel) 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (29/1/2021).
Gugatan tersebut diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Sekadar untuk diketahui, Rahayu Saraswati merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pada sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 di Gedung MK tersebut, paslon nomor 1 meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Dalilnya karena terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, 9 Desember 2020 lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang.
Pelanggaran TSM tersebut didalilkan turut melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Di antaranya berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar)
Swardi mengatakan pasangan Ben-Pilar adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Rachmi Diany.
Diketahui, Benyamin Davnie yang maju sebagai calon Wali Kota, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.
Baca Juga: Diam-diam Ubah Gugatan Pilkada, Hakim MK Semprot Kubu Thoni-Miftahul
Selanjutnya, kata Swardi, Pilar merupakan keponakan dari Airin. Sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.
Menurut pemohon, Airin turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke-54 kelurahan.
Padahal wali kota, kata Swardi, tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.
Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.
KPU Kota Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03.
Di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Berita Terkait
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Suara Ibu Indonesia Minta MBG Disetop: Moratorium dan Evaluasi Total!
-
Suara Ibu Indonesia Kritik Menu Junk Food Dalam MBG: Bikin Pikiran Anak Kacau
-
Babak Baru Sengketa Tambang Nikel Halmahera: Sidang Pembuktian dan Tudingan Mencuri dari Eks Militer
-
Curhat Pilu Prabowo soal Timnas Indonesia: Minta Erick Thohir Fokus ke 2 Ajang Bergengsi Ini
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Cairkan Relasi Lewat Night Golf: Bergeract Golf Club Satukan Sport dan Networking
-
Detik-Detik Ledakan Cengkareng Terekam CCTV: Puslabfor Turun Tangan Ungkap Penyebab!
-
DANA Kaget: Amplop Digital Kekinian Berisi Saldo Gratis Senilai Rp 380 Ribu, Ada di Sini
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 7.000 Penerima Manfaat di 12 Wilayah Indonesia
-
Dari Inovasi ke Kedaulatan: Langkah Nyata Menuju Ketahanan Energi Nasional