SuaraJakarta.id - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan (Pilkada Tangsel) 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (29/1/2021).
Gugatan tersebut diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Sekadar untuk diketahui, Rahayu Saraswati merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pada sidang sengketa Pilkada Tangsel 2020 di Gedung MK tersebut, paslon nomor 1 meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Dalilnya karena terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel, 9 Desember 2020 lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang.
Pelanggaran TSM tersebut didalilkan turut melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Di antaranya berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar)
Swardi mengatakan pasangan Ben-Pilar adalah bagian dari pemerintahan saat ini yang wali kotanya Airin Rachmi Diany.
Diketahui, Benyamin Davnie yang maju sebagai calon Wali Kota, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.
Baca Juga: Diam-diam Ubah Gugatan Pilkada, Hakim MK Semprot Kubu Thoni-Miftahul
Selanjutnya, kata Swardi, Pilar merupakan keponakan dari Airin. Sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.
Menurut pemohon, Airin turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke-54 kelurahan.
Padahal wali kota, kata Swardi, tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.
Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03.
KPU Kota Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03.
Di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Berita Terkait
-
Geger Kabinet Presiden Prabowo: Sri Mulyani Disebut Biang Kerok, Reshuffle Mendesak?
-
Rentetan Kebijakan Kontroversial, Pengamat: Ada Upaya Gembosi Pemerintahan Prabowo Sejak Awal
-
Analis Bongkar Skenario Gulingkan Presiden Prabowo, Gejolak di Pati dan Bone Cuma Pemicu?
-
Sinyal Tegas dari Hambalang: Prabowo Gelar Rapat Maraton Dua Hari, Sikat Tambang dan Lahan Ilegal
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar